Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menghadirkan layanan perpajakan di ajang konser musik Tanjung Perak Jazz yang berlangsung di Surabaya Expo Center pada Minggu (28/6). Layanan tersebut dibuka mulai pukul 13.00 hingga 21.00 WIB dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pengunjung acara.
Kehadiran layanan perpajakan di tengah penyelenggaraan konser menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui ruang publik yang banyak dikunjungi, khususnya kalangan generasi muda. Inisiatif ini juga merupakan bentuk kolaborasi Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur yang menghadirkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi perpajakan hingga layanan lelang.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya menikmati hiburan, tetapi juga memperoleh akses langsung terhadap berbagai informasi dan layanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan literasi perpajakan sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan kehadiran layanan perpajakan di Tanjung Perak Jazz merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat melalui pendekatan yang lebih dekat dengan aktivitas publik.
Menurut Max, petugas DJP memberikan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi akun Coretax beserta permintaan Kode Otorisasi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga konsultasi mengenai berbagai ketentuan perpajakan.
Ia mengungkapkan antusiasme pengunjung terhadap layanan tersebut cukup tinggi. Banyak pengunjung, terutama dari kalangan muda, memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, sejumlah wajib pajak juga langsung menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan di lokasi acara.
Kanwil DJP Jawa Timur I menilai penyediaan layanan di ruang publik menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan akses pelayanan, memperkuat pemahaman masyarakat mengenai administrasi perpajakan, serta mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari dukungan terhadap penerimaan negara.
Melalui kolaborasi antara layanan publik dan kegiatan komunitas seperti Tanjung Perak Jazz, Direktorat Jenderal Pajak berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di era transformasi digital. (ita)

