Dua proyek strategis pembangunan pompa air di Surabaya terpaksa diambil alih Pemerintah Kota setelah kontraktor pelaksana dinyatakan wanprestasi. Sanksi berat pun dijatuhkan, mulai dari pemutusan kontrak hingga pencantuman dalam daftar hitam selama dua tahun.
Dua pompa air yang dimaksud berlokasi di Jalan Ahmad Yani dekat Taman Pelangi serta di kawasan Tengger Kandangan. Keterlambatan penyelesaian proyek tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran, mengingat fungsinya yang vital dalam mendukung sistem pengendalian banjir kota.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, mengatakan bahwa secara keseluruhan proyek yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah selesai pada akhir 2025. Namun, dua proyek pompa air gagal dirampungkan oleh kontraktor.
“Semua proyek akhir 2025 sudah selesai, kecuali dua pompa air. Itu tidak bisa diselesaikan karena kontraktornya wanprestasi,” kata Syamsul, Sabtu (31/1/2026).
Untuk mengejar ketertinggalan, Pemkot Surabaya tidak menghentikan pembangunan. Pekerjaan dilanjutkan melalui mekanisme swakelola oleh DSDABM dengan melibatkan tenaga Satgas agar pompa air dapat segera berfungsi.
“Sekarang dilanjutkan swakelola, dan insyaallah Februari 2026 sudah bisa dioperasionalkan. Bahkan minggu depan sudah bisa digunakan,” ujarnya.
Syamsul menambahkan, sisa pekerjaan sebenarnya tidak terlalu besar. Namun, karena keterbatasan waktu dan penutupan anggaran di akhir tahun, perpanjangan kontrak tidak memungkinkan sehingga pemutusan kontrak menjadi langkah yang harus diambil.
Selain pemutusan kontrak, Pemkot Surabaya juga mencairkan jaminan pelaksanaan dan memberlakukan blacklist selama dua tahun kepada kontraktor bersangkutan agar tidak lagi mengerjakan proyek pemerintah daerah.
Keberadaan pompa air ini dinilai sangat penting, terutama menghadapi puncak musim hujan yang diprediksi BMKG terjadi pada Februari 2026, dengan potensi hujan berintensitas tinggi dan durasi singkat yang rawan menimbulkan genangan. (tas)
