Harga Jual Jargas, Lebih Murah dari LPG
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Harga Jual Jargas, Lebih Murah dari LPG

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas pada jaringan gas (jargas) untuk konsumen Rumah Tangga -1 (RT-1) dan Pelanggan Kecil -1 (PK-1) di 7 (tujuh) Kota/Kabupaten. Sedangkan harga Jargas di wilayah lainnya akan menyesuaikan.

“Harga jual gas yang baru ini untuk konsumen RT-1 dan PK-1 sangat terjangkau. Bahkan lebih murah dibandingkan jika membeli tabung LPG 3 Kg,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM di Jakarta, pekan lalu.

Agung merinci harga jual gas konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi untuk RT-1 dan PK-1 dipatok maksimal Rpb 4.250 per meter kubik untuk tujuh wilayah, antara lain:

Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim (4.260 SR), Kabupaten Musi Rawas Sumsel (5.182 SR), Kabupaten Deli Serdang Sumut (5.560 SR), Kabupaten Serang Banten (5.043 SR), Kabupaten Aceh Utara Aceh (3.928 SR), Kota Lhokseumawe Aceh (5.997 SR) dan Kota Medan Sumut (25.390 SR).

Jika dibandingkan, harga jual gas untuk wilayah tersebut di atas lebih murah ketimbang harga pasar gas LPG 3 kg yang berkisar Rp 5.013 hingga Rp 6.266/M3. “Ini akan bisa menciptakan keseimbangan antara Badan Usaha yang wajar, kemampuan daya beli masyarakat serta usaha kecil,” jelas Agung.

Komite BPH Migas Juki Prajogjo menyampaikan harga jual gas pada jargas di kabupaten/kota yang telah lebih dulu ditetapkan kini relatif sama. Evaluasi harga pun dilakukan secara berkala, paling lama 2 tahun sekali.

“Sekarang, harga jual gas melalui jargas sudah relatif sama di kabupaten/kota. Dulu ada yang harganya masih Rp2.000-an per meter kubik, tetapi itu membuat badan usaha kesulitan menambah sambungan rumah tangga,” ujarannya saat konferensi pers kepada para awak media, pekan lalu.

Penetapan harga jual gas pada jargas untuk RT dan PK ditentukan melalui mekanisme Rapat Komite, survei daya beli masyarakat, public hearing, dan Sidang Komite BPH Migas sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas No. 22/P/BPH Migas/VII/2011.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan harga jual gas untuk golongan RT-2 dan PK-2 sebesar Rp 6.250. Harga ini pun lebih murah dibandingkan harga pasar gas elpiji 12 Kg, yaitu sekitar Rp 9.085 – Rp 11.278.

Saat ini, Pemerintah tengah melakukan upaya percepatan pembangunan infrastruktur jargas agar ketersediaan energi dapat diakses oleh masyarakat kecil secara langsung.

Selain itu, jargas juga mendukung program diversifikasi energi supaya bisa mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar, yang bersubsidi APBN yakni BBM dan LPG 3 kg.

Sebagai informasi, kategori konsumen Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan sejenisnya.

Sedangkan, Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi rumah sakit Pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan Pemerintah, lembaga keagamaan, kantor Pemerintah, lembaga sosial dan sejenisnya.

Semantara itu, kategori RT-2 meliputi rumah menengah ke atas, rumah mewah, apartemen dan sejenisnya. Untuk PK-2 terdiri hotel, restoran/rumah makan, rumah sakit, swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, pertokoan, ruko, rukan, pasar, mal, swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya. (sak)