Hurub Hambangun Praja, Sesanti Blitar
SENI BUDAYA

Hurub Hambangun Praja, Sesanti Blitar

Deadline pengumpulan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota/Kabupaten Se-Indonesia akan berakhir pada 31 Agustus 2018.

Mendekati deadline, tim penyusun PPKD Kabupaten Blitar berhasil menyusun laporan yang diserahkan langsung Bupati Blitar kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi di Jakarta.

Yang menjadikan istimewa dalam PPKD tersebut, Kabupaten Blitar akan mengusung sesanti ‘Hurub Hambangun Praja’ sebagai tagline yang merangkum seluruh Kebudayaan Blitar.

Dimana dalam maknanya, ‘Hurub Hambangun Praja’ sendiri memiliki arti semangat yang menyala-nyala yang terbingkai dalam satu kesatuan gerak kerjasama, bahu membahu, dan gotong royong dalam membangun masyarakat.

Rangga Bisma Aditya, salah satu tim penyusun PPKD Kabupaten Blitar, mengatakan ‘Hurub Hambangun Praja’ yang juga merupakan sesanti Kabupaten Blitar, digunakan sebagai tagline yang merangkum seluruh objek kebudayaan yang berada di Kabupaten Blitar.

“Hurub Hambangun Praja juga mencakup berbagai peristiwa yang ada di Blitar, termasuk diantaranya tertulis dalam prasasti yang ada di Blitar,” kata Rangga Bisma Aditya.

“Dalam prasasti yang kesemuanya merupakan hadiah sima, menyatakan bahwa masyarakat Blitar merupakan masyarakat yang memiliki kepribadian adi luhung serta memiliki keteladanan yang patut diperhitungkan keberadaannya,” imbuhnya.

Kabupaten Blitar merupakan salah satu dari 13 Kota/Kabupaten se-Indonesia yang menyerahkan PPKD kepada Mendikbud di Jakarta (29/8) lalu.

Saat menerima Laporan PPKD dari Tim Penyusun, Bupati Blitar H Rijanto mengapresiasi setinggi-tingginya kepada tim yang terdiri dari Suwandito, Luhur Sejati, Khusna Lindarti, Hartono, Rangga Bisma Aditya, Maryani, Indah Iriani, Purwanto, Imam Riyadi, Ferry Riyandika, dan Rahmanto Adi tersebut.

Buoati Bitar mengapresiasi Tim Penyusun yang sejak dua bulan lalu mencurahkan tenaga untuk mengerjakan PPKD. Rijanto juga mengucapkan terima kasih atas dijadikannya ‘Hurub Hambangun Praja’ yang juga merupakan sesanti Blitar, dijadikan tagline dalam Laporan PPKD.

“Nantinya akan dijadikan landasan penyusunan Strategi Kebudayaan Nasional serta Acuan RPJP dan RPJMD Kabupaten Blitar,” jelas Rijanto.

PPKD merupakan amanah UU No 5 Thn 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perpres No 65 Thn 2018 tentang Tata Cara Penyusunan PPKD dan Strategi Kebudayaan.

Setiap Kota/Kabupaten dan Provinsi di seluruh Indonesia wajib menyusun PPKD sebagai bahan untuk merangkum Strategi Kebudayaan Nasional yang akan dirumuskan Desember 2018 di Jakarta. (rba)