Pemerintah Kota Surabaya menetapkan pedoman resmi pelaksanaan Ramadan 2026 melalui Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi. Regulasi ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta mendukung kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkot mengatur distribusi takjil dan sahur gratis agar dilakukan melalui masjid, musala, atau lembaga keagamaan resmi. Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan dan potensi kerumunan di titik-titik jalan protokol saat waktu berbuka.
Di sektor usaha, restoran, kafe, dan warung tetap diperkenankan beroperasi. Namun, pelaku usaha diimbau memasang tirai penutup pada siang hari sebagai bentuk toleransi sosial. Kebijakan ini menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan penghormatan terhadap umat yang berpuasa.
SE juga memuat kewajiban penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, dan panti pijat. Ketentuan ini termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel.
Untuk bioskop, operasional dihentikan pada pukul 17.30 hingga 20.00 WIB guna menghormati waktu berbuka puasa dan pelaksanaan Salat Tarawih. Sementara bazar Ramadan dan pasar malam diperbolehkan dengan izin Forkopimcam dan pengawasan wilayah setempat.
Pemkot Surabaya turut melarang pembuatan, penjualan, serta penggunaan petasan karena berisiko menimbulkan kebakaran dan gangguan ketertiban. Selain itu, orang tua dan sekolah diminta aktif mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, balap liar, maupun aktivitas melanggar hukum lainnya.
Untuk pengamanan, jajaran Pemkot bersama TNI-Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah Surabaya. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem serta segera melapor melalui layanan darurat 112 atau 110 jika terjadi insiden.
Pemkot menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh warga Surabaya. (tas)

