Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Resmi Dibuka! Rektor UNAIR: ONMIPA Wadahi Pengembangan Gagasan, Kolaborasi, dan Inovasi Mahasiswa
  • Refleksi Hari Persahabatan Nasional di Era Media Sosial: Komunikasi adalah Kunci
  • Bunda PAUD Jatim Tekankan Kolaborasi dan Inovasi untuk Perkuat Penyelenggaraan PAUD Berkualitas
  • Jejak Bung Karno di Kota Pahlawan, Surabaya Hadirkan Pameran “Aku Arek Suroboyo” dan Luncurkan Buku Sejarah
  • Pemkot Surabaya Imbau Warga Perbarui Data Aset untuk Perlinsos Digital
  • Kiprah Alumnus FKM Menjaga Asa Masyarakat, Menggapai Ilmu Lintas Negara
  • Gubernur Khofifah Pantau Langsung Proses Verifikasi SPMB di Madiun, Pastikan Verifikasi Terjadwal, Perlancar Proses Pengambilan PIN SPMB Tahun 2026
  • Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Keppres Amnesti Baiq Nuril Diterbitkan

Keppres Amnesti Baiq Nuril Diterbitkan

PEMERINTAHAN redaksi31/07/2019 - 15:00 WIB

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya.

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/07), untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.

Dirinya tak berkeberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” tandas Presiden Jokowi, seperti dilansir dari BPMI Sekretariat Presiden. (sak)

Amnesti Baiq Nuriliq Baiq Nuril
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Resmi Dibuka! Rektor UNAIR: ONMIPA Wadahi Pengembangan Gagasan, Kolaborasi, dan Inovasi Mahasiswa

08/06/2026 - 18:21 WIB

Refleksi Hari Persahabatan Nasional di Era Media Sosial: Komunikasi adalah Kunci

08/06/2026 - 18:17 WIB

Bunda PAUD Jatim Tekankan Kolaborasi dan Inovasi untuk Perkuat Penyelenggaraan PAUD Berkualitas

08/06/2026 - 18:03 WIB

Jejak Bung Karno di Kota Pahlawan, Surabaya Hadirkan Pameran “Aku Arek Suroboyo” dan Luncurkan Buku Sejarah

07/06/2026 - 18:20 WIB

Pemkot Surabaya Imbau Warga Perbarui Data Aset untuk Perlinsos Digital

07/06/2026 - 18:09 WIB

Kiprah Alumnus FKM Menjaga Asa Masyarakat, Menggapai Ilmu Lintas Negara

07/06/2026 - 17:50 WIB

Comments are closed.

Resmi Dibuka! Rektor UNAIR: ONMIPA Wadahi Pengembangan Gagasan, Kolaborasi, dan Inovasi Mahasiswa

08/06/2026 - 18:21 WIB

Refleksi Hari Persahabatan Nasional di Era Media Sosial: Komunikasi adalah Kunci

08/06/2026 - 18:17 WIB

Bunda PAUD Jatim Tekankan Kolaborasi dan Inovasi untuk Perkuat Penyelenggaraan PAUD Berkualitas

08/06/2026 - 18:03 WIB

Jejak Bung Karno di Kota Pahlawan, Surabaya Hadirkan Pameran “Aku Arek Suroboyo” dan Luncurkan Buku Sejarah

07/06/2026 - 18:20 WIB

Pemkot Surabaya Imbau Warga Perbarui Data Aset untuk Perlinsos Digital

07/06/2026 - 18:09 WIB

Kiprah Alumnus FKM Menjaga Asa Masyarakat, Menggapai Ilmu Lintas Negara

07/06/2026 - 17:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.