Penegakan hukum di sektor perpajakan kembali ditegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tiga pengurus Koperasi JMB IV berinisial AS, S, dan DCF resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Rabu (11/2/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kurun 2018–2020. Berdasarkan hasil penyidikan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, para tersangka diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari transaksi, tidak melaporkan seluruh penyerahan dalam SPT Masa PPN, serta mencantumkan setoran pajak tanpa bukti pembayaran resmi.
Praktik tersebut berpotensi merugikan pendapatan negara hingga Rp684 juta. DJP menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghindaran pajak yang berdampak langsung pada penerimaan fiskal.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ke tahap penuntutan menunjukkan keseriusan otoritas pajak dalam menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional. Ia mengapresiasi koordinasi antara PPNS DJP, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Korwas PPNS Polda Jatim dalam proses penyidikan.
Menurutnya, kepatuhan pajak merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan pembiayaan negara. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DJP menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum sebagai bagian dari strategi memperkuat kepatuhan wajib pajak, sekaligus memastikan penerimaan negara terlindungi secara optimal. (tas)
