Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • ITS Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot ke Kawasan Transmigrasi, Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Pemkot Surabaya Kampanyekan Diversifikasi Protein, Ikan Air Payau Jadi Menu Bergizi untuk Ketahanan Pangan Keluarga
  • Plt Gubernur Emil Dardak Apresiasi Shine Harmony Choir, Pemprov Jatim Siap Dukung Prestasi Internasional
  • PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi
  • PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi
  • Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari
  • Shine Harmony Choir Raih Apresiasi Plt Gubernur Emil Dardak atas Prestasi Internasional
  • Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Kiat Mendapatkan Subsidi Uang Kuliah

Kiat Mendapatkan Subsidi Uang Kuliah

KOMUNITAS redaksi18/08/2021 - 16:00 WIB

Memasuki masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022 pada September 2021, pemerintah kembali menyalurkan Rp745 miliar untuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Nakarim, awal bulan.

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemdikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Terkait bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran Kemdikbudristek yang diberikan mencapai Rp2 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan UKT juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada tahun ajaran sebelumnya, pemerintah juga memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa PTN, PTS, maupun PTKN yang kondisi keuangan keluarganya terdampak pandemi Covid-19.

Skema bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 khususnya dalam melanjutkan aktivitas pendidikan tinggi.

Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan UKT adalah sebagai berikut:

– Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
– Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
– Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
– Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek di atas, mahasiswa bisa dapat bantuan UKT dengan cara berikut:

– Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
– Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT.
– Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.

Mengenai bentuk pengawasan penyaluran UKT tersebut, Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT. Hal ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.

Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut. Pihak kementerian juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.

Menteri Nadiem menegaskan, jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.

Selain bantuan UKT, Kemdikbudristek juga akan melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik mulai September sampai November 2021.

Mahasiswa PTKN
Sementara itu, untuk mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri, Kementerian Agama kembali menetapkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal. Kebijakan tersebut berlaku bagi mahasiswa PTKN program diploma maupun sarjana.

Bentuk keringanan dari Kemenag ada tiga, yakni pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).

Seperti dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), ada beberapa syarat mendapatkan keringanan UKT, yaitu:

– Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
– Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
– Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
– Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
– Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Kebijakan UKT di lingkungan mahasiswa pendidikan keagamaan tersebut bakal menyasar 160.563 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri seluruh Indonesia.

Pihak Kemenag telah menyiapkan anggaran sekitar Rp479 miliar untuk bantuan UKT maupun melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Bantuan kuota internet dikhususkan bagi insan pendidikan di bawah Kemenag untuk September, Oktober, dan November 2021. (indonesia.go.id)

subsidi uang kuliah
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ITS Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot ke Kawasan Transmigrasi, Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

26/07/2026 - 20:23 WIB

Pemkot Surabaya Kampanyekan Diversifikasi Protein, Ikan Air Payau Jadi Menu Bergizi untuk Ketahanan Pangan Keluarga

26/07/2026 - 15:17 WIB

Plt Gubernur Emil Dardak Apresiasi Shine Harmony Choir, Pemprov Jatim Siap Dukung Prestasi Internasional

26/07/2026 - 01:11 WIB

PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:51 WIB

PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:44 WIB

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB

Comments are closed.

ITS Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot ke Kawasan Transmigrasi, Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

26/07/2026 - 20:23 WIB

Pemkot Surabaya Kampanyekan Diversifikasi Protein, Ikan Air Payau Jadi Menu Bergizi untuk Ketahanan Pangan Keluarga

26/07/2026 - 15:17 WIB

Plt Gubernur Emil Dardak Apresiasi Shine Harmony Choir, Pemprov Jatim Siap Dukung Prestasi Internasional

26/07/2026 - 01:11 WIB

PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:51 WIB

PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:44 WIB

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.