Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali meningkat setelah serangan militer yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari 2026. Eskalasi konflik tersebut memicu kekhawatiran internasional karena berpotensi memperluas konflik di kawasan Timur Tengah dan berdampak pada stabilitas global, termasuk bagi negara-negara seperti Indonesia.
Menanggapi perkembangan tersebut, Dosen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR), M. Muttaqien S.IP., M.A., Ph.D., menilai bahwa serangan terhadap Iran tidak dapat dilepaskan dari kekhawatiran Amerika Serikat dan Israel terhadap perkembangan teknologi nuklir negara tersebut.
Menurutnya, Iran saat ini tengah mengembangkan teknologi nuklir secara komprehensif yang mencakup pengayaan uranium, pengembangan reaktor air berat, serta pembangkit listrik tenaga nuklir. Teknologi tersebut juga melibatkan penggunaan sentrifugal canggih, produksi bahan bakar nuklir, hingga pengembangan radioisotop untuk berbagai kebutuhan.
“Iran sedang mengembangkan teknologi nuklir yang cukup lengkap. Amerika Serikat melihat perkembangan tersebut sebagai ancaman terhadap kepentingan strategis mereka sehingga memicu respons militer,” jelas Muttaqien.
Ia menilai konflik tersebut tidak hanya berkaitan dengan isu keamanan, tetapi juga mencerminkan pertarungan antara kekuatan politik global dan prinsip keadilan dalam sistem internasional.
Dalam perspektif hubungan internasional, kata Muttaqien, penggunaan kekuatan militer antarnegara sebenarnya telah diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB secara tegas melarang negara menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain kecuali dalam kondisi tertentu.
“Secara normatif, hukum internasional melarang penggunaan kekuatan militer. Jika ada negara yang melanggar, seharusnya ada mekanisme sanksi. Namun dalam praktiknya, negara yang memiliki kekuatan politik dan militer besar sering kali memiliki pengaruh lebih besar dalam menentukan arah kebijakan internasional,” ujarnya.
Muttaqien juga menyoroti aspek kedaulatan negara dalam konflik tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap negara memiliki hak untuk mengatur urusan domestiknya, termasuk dalam hal pengembangan teknologi. Dalam konteks nuklir, mekanisme pengawasan internasional sebenarnya telah diatur melalui perjanjian Non-Proliferation Treaty (NPT).
Sebagai negara anggota NPT, Iran memiliki kewajiban melaporkan kegiatan pengembangan teknologi nuklir kepada badan internasional terkait. Iran sendiri menyatakan bahwa program nuklirnya ditujukan untuk kepentingan damai, seperti energi dan penelitian.
Sebaliknya, ia menilai terdapat ketimpangan dalam perlakuan internasional terhadap negara lain. Israel, misalnya, diketahui memiliki kemampuan nuklir namun tidak tergabung dalam perjanjian NPT dan relatif tidak mendapatkan tekanan internasional yang sama.
Selain membahas dinamika konflik global, Muttaqien juga menekankan pentingnya sikap strategis Indonesia dalam merespons situasi tersebut. Menurutnya, Indonesia dapat mengambil peran melalui pendekatan multilateralisme yang selaras dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Pendekatan tersebut memungkinkan Indonesia untuk tetap berperan aktif dalam upaya menjaga perdamaian dunia melalui forum internasional, termasuk melalui mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Indonesia memiliki tradisi politik luar negeri bebas aktif yang mendorong keterlibatan dalam penyelesaian konflik internasional secara damai. Peran ini penting untuk menjaga stabilitas global sekaligus melindungi kepentingan nasional,” pungkasnya. (tas)
