Anggota KPU RI, Idham Kholik mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah teknis atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu. Ia mengatakan, KPU masih menunggu terbentuknya Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada terbaru.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu yang berdasarkan undang-undang pemilu, tentunya kami menunggu undang-undang terbaru ini dibentuk. Jadi, secara teknis kami belum bisa bicara terlalu jauh,” ujarnya saat berbincang dengan PRO 3 RRI, Selasa (08/07).
Idham mengatakan, KPU sudah melakukan kajian atas putusan tersebut secara menyeluruh dan mendalam. Kajian tersebut meliputi amar putusan dan pertimbangan hukumnya.
“Kami pelajari betul sehingga dapat memahami putusan MK secara komprehensif jika nanti pembentuk undang-undang merumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, prinsipnya KPU ini adalah pelaksana dari undang-undang,” ucapnya.
Idham menambahkan, saat ini pembentuk undang-undang sedang merumuskan regulasi baru untuk pemilu dan pilkada. Ia mengatakan, informasi tersebut diterima KPU dari komunikasi informal.
Soal keselamatan penyelenggara, Idham menyebut situasi saat ini jauh lebih baik, terutama di tahun 2024 lalu. “Jauh menurun dibandingkan pilkada 2020 atau pemilu 2019 yang lalu, karena kami terus memperbaiki sisi manajemen penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Sebelumnya, MK telah membuat keputusan nomor 135/PUU-XXI/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029. Perubahan ini akan berdampak pada politik, hukum, dan teknis penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (rri)

