Lelang WK Migas Konvensional Tahap III 2019
EKONOMI BISNIS PERISTIWA

Lelang WK Migas Konvensional Tahap III 2019

Pemerintah kembali membuka penawaran lelang reguler 4 Wilayah Kerja (WK) Migas Konvensional Tahap III Tahun 2019 yang terbuka kepada seluruh Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

Pengumuman dilangsungkan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, hari ini Jumat (26/7) oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar didampingi Plt. Dirjen Migas Djoko Siswanto dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.

Keempat Wilayah Kerja yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

1. Wilayah Kerja East Gebang, terletak di offshore Sumatera Utara, dengan luas wilayah 4.213,93 km2. Minimum Komitmen Pasti Eksplorasi 3 Tahun pertama yaitu: G&G Study dan Akuisisi & prosesing seismik 3D 400 Km2 serta minimum bonus tandatangan sebesar US$2.500.000.

2. Wilayah Kerja West Tanjung I, terletak di onshore Kalimantan Tengah, dengan luas wilayah 5.459,15 km2. Minimum Komitmen Pasti Eksplorasi 3 Tahun pertama yaitu: G&G Study dan Akuisisi & prosesing seismik 2D 600 Km serta minimum bonus tandatangan sebesar US$2.500.000.

3. Wilayah Kerja Belayan I, terletak di onshore Kalimantan Timur, dengan luas wilayah 5.276,28 km2. Minimum Komitmen Pasti Eksplorasi 3 Tahun pertama yaitu: G&G Study dan Akuisisi & prosesing seismik 3D 400 km2 serta minimum bonus tandatangan sebesar US$2.500.000.

4. Wilayah Kerja Cendrawasah VIII, terletak di offshore Papua, dengan luas wilayah 5.612,42 km2. Minimum Komitmen Pasti Eksplorasi 3 Tahun pertama yaitu: G&G Study dan Akuisisi & prosesing seismik 2D 2.000 km serta minimum bonus tandatangan sebesar US$ 2.500.000

Adapun jadwal penawaran lelang WK Migas Konvensional Tahap III tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Akses Bid Document: mulai tanggal 26 Juli 2019 s.d 18 Oktober 2019
b. Pemasukan Dokumen Partisipasi: 18 Oktober 2019 s/d 25 Oktober 2019 pukul 14.30 WIB.

Seluruh Wilayah Kerja tersebut ditawarkan dengan mekanisme Lelang Reguler dan menggunakan skema Kontrak PSC Gross Split sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan perubahannya.

Penawaran lelang WK Migas ini ditukukan kepada Badan Usaha (BU) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti 3 Tahun, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik.

Pembebasan akses data terhadap para peserta lelang yang telah mengakses bid document masih tetap berlaku yang nantinya, biaya akses paket hanya akan dibebankan kepada pemenang lelang untuk masing-masing Wilayah Kerja Migas.

Bagi para peserta lelang yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online lelang Wilayah Kerja Migas sesuai dengan jadwal di https://e-wkmigas.esdm.go.id. (sak)