Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk melindungi warga perumahan dari dampak kelalaian pengembang. Pengembang yang tidak menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) akan diumumkan ke publik hingga berisiko masuk daftar hitam.
Kebijakan ini disampaikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) sebagai upaya memastikan fasilitas umum dan sosial di lingkungan perumahan dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah kota.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, menyatakan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang yang telah diatur secara jelas dalam Perwali Surabaya Nomor 11 Tahun 2024.
Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak serta-merta menjatuhkan sanksi. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif, dimulai dari komunikasi, surat penagihan, hingga surat peringatan bertahap,” jelas Iman.
Jika pengembang tetap tidak menindaklanjuti, Pemkot Surabaya akan menunda persetujuan dokumen dan perizinan pembangunan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan aturan.
“Tujuan utama kami adalah melindungi masyarakat agar fasilitas lingkungan perumahan bisa dikelola dengan baik,” katanya.
Iman mengungkapkan, keterlambatan penyerahan PSU umumnya disebabkan kendala administratif, seperti pemecahan sertifikat tanah di BPN yang belum rampung atau perbedaan kondisi lapangan dengan site plan yang telah disetujui.
Pemkot Surabaya pun mengimbau pengembang segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disahkan. Penyerahan fisik PSU dapat dilakukan bertahap hingga tiga kali sesuai progres pembangunan dari 30 persen hingga 100 persen.
Saat ini, enam pengembang berpotensi diumumkan ke publik karena belum menyerahkan PSU. Sementara itu, hingga Januari 2026, sebanyak 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah patuh menyerahkan PSU, dan 20 pengembang telah masuk daftar hitam.
Bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, warga dapat mengajukan penyerahan PSU secara mandiri melalui Pemkot Surabaya.
“Tujuan akhirnya adalah agar warga mendapatkan pelayanan lingkungan yang layak dan berkelanjutan,” pungkas Iman. (tas)
