Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Lindungi Warga Perumahan, Pemkot Surabaya Akan Publikasikan Pengembang yang Tak Serahkan PSU

Lindungi Warga Perumahan, Pemkot Surabaya Akan Publikasikan Pengembang yang Tak Serahkan PSU

PERISTIWA Tiara AS28/01/2026 - 10:13 WIB
Pemkot Surabaya minta pengembang patuh menyerahkan PSU. Pengembang bandel akan diumumkan ke publik hingga diblacklist.

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk melindungi warga perumahan dari dampak kelalaian pengembang. Pengembang yang tidak menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) akan diumumkan ke publik hingga berisiko masuk daftar hitam.

Kebijakan ini disampaikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) sebagai upaya memastikan fasilitas umum dan sosial di lingkungan perumahan dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah kota.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, menyatakan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang yang telah diatur secara jelas dalam Perwali Surabaya Nomor 11 Tahun 2024.

Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak serta-merta menjatuhkan sanksi. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif, dimulai dari komunikasi, surat penagihan, hingga surat peringatan bertahap,” jelas Iman.

Jika pengembang tetap tidak menindaklanjuti, Pemkot Surabaya akan menunda persetujuan dokumen dan perizinan pembangunan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegakan aturan.

“Tujuan utama kami adalah melindungi masyarakat agar fasilitas lingkungan perumahan bisa dikelola dengan baik,” katanya.

Iman mengungkapkan, keterlambatan penyerahan PSU umumnya disebabkan kendala administratif, seperti pemecahan sertifikat tanah di BPN yang belum rampung atau perbedaan kondisi lapangan dengan site plan yang telah disetujui.

Pemkot Surabaya pun mengimbau pengembang segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disahkan. Penyerahan fisik PSU dapat dilakukan bertahap hingga tiga kali sesuai progres pembangunan dari 30 persen hingga 100 persen.

Saat ini, enam pengembang berpotensi diumumkan ke publik karena belum menyerahkan PSU. Sementara itu, hingga Januari 2026, sebanyak 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah patuh menyerahkan PSU, dan 20 pengembang telah masuk daftar hitam.

Bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, warga dapat mengajukan penyerahan PSU secara mandiri melalui Pemkot Surabaya.

“Tujuan akhirnya adalah agar warga mendapatkan pelayanan lingkungan yang layak dan berkelanjutan,” pungkas Iman. (tas)

blacklist pengembang perumahan fasum fasos Surabaya pengembang bandel Surabaya perlindungan konsumen perumahan PSU perumahan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.