Lokasi Tol Jogja-Bawen Telah Terbit
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Lokasi Tol Jogja-Bawen Telah Terbit

Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang penetapan lokasi (penlok) proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen di wilayah Jawa Tengah terbit. Yaitu meliputi wilayah Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Semarang.

Di Kabupaten Magelang, melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/13 Tahun 2022 tanggal 20 April 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang, menetapkan pengadaan tanah pembangunan jalan tol Yogyakarta di Kabupaten Magelang seluas 5.792.366 meter persegi.

Sekda Jateng Sumarno menandatangani keputusan gubernur tentang penlok tersebut. Dalam keputusan penlok tersebut, Sumarno menyebut yang terdampak ada 44 desa pada delapan kecamatan di Kabupaten Magelang.

“Perkiraan pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun 2022 sedangkan untuk pembangunan fisik dilaksanakan pada tahun 2023, dan/atau setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai,” kata Sumarno dalam keterangannya, Selasa (26/04).

Sekda menambahkan, telah terbit juga Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/12 Tahun 2022 tanggal 14 April 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Temanggung dan Kota Magelang, menetapkan pengadaan tanah pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Temanggung dan Kota Magelang seluas 175.862 meter persegi.

Di Kabupaten Temanggung, jalan tol melintasi dua desa di satu kecamatan, dan Kota Magelang di dua kelurahan/desa pada dua kecamatan. Diperkirakan, pelaksanaan pengadaan tanah pada 2022, sedangkan pembangunan fisik dilaksanakan pada 2023 dan/atau setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai.

Tidak hanya itu, telah terbit pula Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/14 Tahun 2022 tanggal 21 April 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Semarang.

Dalam keputusan tersebut tertera, pengadaan tanah pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Semarang seluas 3.428.926 meter persegi. Terletak di 14 desa di tiga kecamatan.

“Perkiraan pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun 2022 sedangkan untuk pembangunan fisik dilaksanakan pada tahun 2023 dan/atau setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai,” jelasnya.

Adapun maksud dan tujuan tol adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan antarwilayah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya, untuk memicu pengembangan wilayah sekitar karena pengaruh aksesibilitas yang semakin tinggi.

Sumarno menambahkan, maksud dan tujuan tol lainnya adalah meningkatkan aksesibilitas suatu daerah, untuk mendorong minat swasta dan masyarakat dalam rangka pengembangan wilayah. Juga, untuk mengurangi kemacetan di wilayah Jawa Tengah dan DIY, dengan memberikan alternatif kepada pengguna jalan.

“Membantu mengakomodasi pergerakan lalu lintas, dari utara-selatan maupun sebaliknya,” imbuh Sumarno. (hms)