Pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus berpihak pada kepentingan bangsa dan negara sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat (3) tersebut merupakan “ruh” bagi pengelolaan SDA yang memiliki empat komponen penting yakni, pertama, pengelolaan oleh bangsa sendiri, kedua, teknologi hasil karya anak bangsa sendiri.
Ketiga, pendanaan modal sendiri dan yang keempat, seluruh hasil pengelolaan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri.
“Empat komponen penting dalam pengelolaan SDA sesuai dengan UUD 45 pasal 33 yakni sumber daya manusia, teknologi, pendanaan dan pemanfaatan ini merupakan cita-cita ideal founding father kita,” ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar di acara forum Indonesianisme Summit 2017 di Jakarta, Sabtu (9/12).
“Sudahkan putera-puteri kita mampu mengelola SDA kita? Sudahkan kita punya teknologi yang mampu mengelola SDA kita? Mampukah lokal bank kita membiayai pengelolaan SDA kita? Dan seberapa panjang kita membuat rantai pengelolaan SDA kita, yang semakin panjang rantai pengelolaan SDA kita semakin banyak nilai tambahnya (hilirisasi),” tanya Arcandra.
Gap antara cita-cita dengan realita tersebut adalah tantangan yang harus dijawab. “Sumber daya manusia, teknologi, pendanaan dan pemanfaatan SDA, berbagai usaha kita lakukan untuk menutup gap ini dan kita akan melihat progresnya tahun mendatang,” tutup Arcandra. (sak)

