Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi
  • Dishub Surabaya Tempuh Proses Hukum Usai Dugaan Pencurian Rambu Parkir di Satpas Colombo Viral
  • RICH Pakal Jadi Ruang Belajar Bahasa Inggris Gratis, Ratusan Anak Antusias Ikut Kelas
  • Chelsea Rilis Jersey Kandang 2026-2027 dengan Strategi Peluncuran Unik
  • Cross Musea Pertiwi 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan AI dan Wayang
  • ITS Perluas Kerja Sama Global dengan HSE Rusia, Fokus Sains dan Teknologi
  • Khofifah Tinjau SPMB 2026 di Surabaya, Antrean Lebih Tertib dan Layanan Meningkat
  • Khofifah Sambut Jemaah Haji Kloter I, Apresiasi Layanan Imigrasi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Mengubah SHGB Menjadi SHM di Aplikasi

Mengubah SHGB Menjadi SHM di Aplikasi

PEMERINTAHAN redaksi27/06/2025 - 11:00 WIB

Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik, Selasa (17/06).

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”. Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.

Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka. (rri)

aplikasi tanahku
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi

03/06/2026 - 19:21 WIB

Dishub Surabaya Tempuh Proses Hukum Usai Dugaan Pencurian Rambu Parkir di Satpas Colombo Viral

03/06/2026 - 19:05 WIB

RICH Pakal Jadi Ruang Belajar Bahasa Inggris Gratis, Ratusan Anak Antusias Ikut Kelas

03/06/2026 - 18:57 WIB

Chelsea Rilis Jersey Kandang 2026-2027 dengan Strategi Peluncuran Unik

02/06/2026 - 22:55 WIB

Cross Musea Pertiwi 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan AI dan Wayang

02/06/2026 - 22:01 WIB

ITS Perluas Kerja Sama Global dengan HSE Rusia, Fokus Sains dan Teknologi

02/06/2026 - 21:50 WIB

Comments are closed.

D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi

03/06/2026 - 19:21 WIB

Dishub Surabaya Tempuh Proses Hukum Usai Dugaan Pencurian Rambu Parkir di Satpas Colombo Viral

03/06/2026 - 19:05 WIB

RICH Pakal Jadi Ruang Belajar Bahasa Inggris Gratis, Ratusan Anak Antusias Ikut Kelas

03/06/2026 - 18:57 WIB

Chelsea Rilis Jersey Kandang 2026-2027 dengan Strategi Peluncuran Unik

02/06/2026 - 22:55 WIB

Cross Musea Pertiwi 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan AI dan Wayang

02/06/2026 - 22:01 WIB

ITS Perluas Kerja Sama Global dengan HSE Rusia, Fokus Sains dan Teknologi

02/06/2026 - 21:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.