Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang
  • Cegah Manipulasi Domisili Saat SPMB 2026/2027, Pemkot Surabaya Optimalkan Verifikasi melalui Cek In Warga
  • Pemkot Surabaya dan Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital, Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran
  • Khofifah Lantik 65 Kepala SMA, SMK, dan SLB, Tekankan Pendidikan Karakter untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia Emas 2045
  • UNAIR Matangkan Persiapan ON MIPA-PT 2026, Siap Sambut Finalis dari 85 Perguruan Tinggi
  • Kemlu RI dan UNAIR Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan dan Energi Global
  • Munas FKDK BPD SI 2026 di Semarang Tetapkan Ketua Umum Baru, Perkuat Agenda Transformasi Bank Pembangunan Daerah
  • D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»MKMK Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

MKMK Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

KOMUNITAS redaksi23/08/2024 - 17:00 WIB

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri ketika menerima audiensi puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, dan guru besar menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal putusan MK.

“Saya tadi sudah koordinasi dengan semua tim di MKMK, termasuk juga I Dewa Gede Palguna (Ketua MKMK), kami siap menerima dan juga menampung apa yang kemudian menjadi komitmen kita pada hari ini,” kata Yuliandri di aula Gedung I MK, Jakarta, Kamis (22/08).

Yuliandri juga mengatakan bahwa MKMK memiliki fokus untuk menjaga muruah dan martabat MK, termasuk juga menjaga setiap putusan-putusan MK.

Ketika MK telah melahirkan putusan, dia menegaskan bahwa ketentuan itu langsung berlaku. “Kita tahu bahwa setiap putusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat. Insyaallah, mudah-mudahan kami, MKMK, ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal,” kata mantan Rektor Universitas Andalas itu.

Para aktivis hingga guru besar datang ke MK untuk menyampaikan dukungannya pada lembaga penjaga konstitusi itu. Mereka lantas menyerahkan karangan bunga dan menyampaikan pernyataan sikap yang nantinya akan diteruskan kepada majelis hakim konstitusi.

Mereka diterima oleh Yuliandri selaku perwakilan dari MKMK yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.

“Insyaallah, mudah-mudahan kami siap juga untuk menyampaikan itu kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi, ketua dan juga wakil ketua konstitusi, serta yang mulia semua hakim konstitusi,” kata Yuliandri.

Audiensi tersebut di antaranya dihadiri oleh aktivis dan penyair Goenawan Mohamad, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan istri Nurcholish Madjid (Cak Nur), Omi Komariah Madjid.

Hari ini, Kamis, DPR RI dijadwalkan melakukan rapat paripurna soal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak penuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU) Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/08).

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada. RUU Pilkada menuai polemik di tengah masyarakat karena tidak mengakomodasi putusan MK sepenuhnya. (ant)

MK
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang

04/06/2026 - 19:07 WIB

Cegah Manipulasi Domisili Saat SPMB 2026/2027, Pemkot Surabaya Optimalkan Verifikasi melalui Cek In Warga

04/06/2026 - 19:04 WIB

Pemkot Surabaya dan Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital, Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran

04/06/2026 - 19:00 WIB

Khofifah Lantik 65 Kepala SMA, SMK, dan SLB, Tekankan Pendidikan Karakter untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia Emas 2045

04/06/2026 - 18:55 WIB

UNAIR Matangkan Persiapan ON MIPA-PT 2026, Siap Sambut Finalis dari 85 Perguruan Tinggi

04/06/2026 - 18:52 WIB

Kemlu RI dan UNAIR Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan dan Energi Global

04/06/2026 - 11:56 WIB

Comments are closed.

Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang

04/06/2026 - 19:07 WIB

Cegah Manipulasi Domisili Saat SPMB 2026/2027, Pemkot Surabaya Optimalkan Verifikasi melalui Cek In Warga

04/06/2026 - 19:04 WIB

Pemkot Surabaya dan Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital, Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran

04/06/2026 - 19:00 WIB

Khofifah Lantik 65 Kepala SMA, SMK, dan SLB, Tekankan Pendidikan Karakter untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia Emas 2045

04/06/2026 - 18:55 WIB

UNAIR Matangkan Persiapan ON MIPA-PT 2026, Siap Sambut Finalis dari 85 Perguruan Tinggi

04/06/2026 - 18:52 WIB

Kemlu RI dan UNAIR Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan dan Energi Global

04/06/2026 - 11:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.