Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan klarifikasi terkait viralnya sebuah mobil berpelat merah dengan nomor L 1901 EP yang terekam berada di kawasan Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang. Kendaraan tersebut dipastikan bukan bagian dari aset resmi Pemkot Surabaya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal berdasarkan data kendaraan dinas yang dimiliki pemerintah kota. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa nomor polisi tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemkot Surabaya.
Ia menegaskan bahwa setiap kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Surabaya tercatat secara administratif dan diawasi secara ketat, terutama saat periode libur nasional.
Sistem Pengamanan Kendaraan Dinas
Dalam rangka memastikan penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai aturan, Pemkot Surabaya menerapkan prosedur pengamanan selama masa cuti bersama dan libur panjang. Seluruh kendaraan dinas dikumpulkan dan diamankan pada hari terakhir kerja sebelum libur, yakni 17 Maret 2026.
Kendaraan-kendaraan tersebut ditempatkan di sejumlah titik yang telah ditentukan, termasuk di area Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Selama masa libur Nyepi dan Idulfitri, kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan.
Wiwiek menyebutkan bahwa kendaraan baru dapat diambil kembali setelah masa libur berakhir, tepatnya pada 24 Maret 2026, dan penggunaannya kembali diatur sesuai kebutuhan operasional.
Pengecualian untuk Layanan Publik
Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang tetap beroperasi selama libur, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Kendaraan tersebut meliputi ambulans, armada pemadam kebakaran, kendaraan patroli, hingga armada kebersihan dan penanganan bencana.
Penggunaan kendaraan operasional tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan tugas dan tetap berada dalam wilayah Kota Surabaya.
Imbauan Bijak Menyikapi Informasi Viral
Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas pemerintah. Klarifikasi diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan institusi maupun pihak lain.
Kasus viral ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyimpulkan suatu kejadian, terutama di era digital yang serba cepat. (tas)

