Mobil Lama Presiden dan Wapres RI
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Mobil Lama Presiden dan Wapres RI

Presiden Republik Indonesia (RI) Periode 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI 2019-2024 KH Ma’ruf Amin dipastikan tidak akan menggunakan kendaraan dinas yang baru saat resmi menjabat usai pelantikan pada Minggu (20/10) kemarin.

“Kalau Pak Wapres dan Presiden masih pakai mobil lama karena standard-nya adalah harus mobil … ya. Dan kalau mobil … kewenangan dari Kementerian Sekretariat Negara sedang dipersiapkan,” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/10) siang.

Dengan demikian, setelah pelantikan pada 20 Oktober, Presiden Jokowi akan menggunakan kendaraan yang sudah digunakannya sejak awal dirinya menjabat sebagai Presiden RI Periode 2014-2019.

Sementara Wakil Presiden RI Periode 2019-2024, KH Ma’ruf Amin, menurut Kasetpres, akan menggunakan kendaraan yang saat ini masih digunakan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Terkait mobil baru untuk Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, Kasetpres Heru Budi Hartono mengemukakan, masih belum datang. “Mudah-mudahan akhir tahun ini. Dari Biro Umum Sekretariat Negara,” tukas Heru. (sak)