Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Pakar UNAIR: KUHAP Baru Perlu Kesiapan Aparat agar Tak Gerus Kepercayaan Publik

Pakar UNAIR: KUHAP Baru Perlu Kesiapan Aparat agar Tak Gerus Kepercayaan Publik

PERISTIWA Tiara AS08/01/2026 - 11:35 WIB
Pakar hukum UNAIR menilai penerapan KUHAP baru yang minim masa transisi berisiko jika kesiapan aparat penegak hukum belum optimal.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak awal 2026 menjadi momentum penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Namun, implementasi aturan baru tersebut dinilai memerlukan kesiapan menyeluruh agar tujuan reformasi hukum benar-benar tercapai.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, menilai bahwa perubahan hukum pidana harus berorientasi pada perlindungan warga negara, bukan sekadar mengganti regulasi lama.

“KUHP dan KUHAP harus menjadi instrumen perlindungan hukum rakyat, sekaligus menciptakan relasi yang seimbang antara negara dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyoroti perbedaan signifikan masa transisi antara KUHP dan KUHAP. Jika KUHP disiapkan selama tiga tahun, KUHAP justru diberlakukan hampir tanpa jeda. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidaksiapan di tingkat aparat maupun masyarakat.

Dr Aris menegaskan bahwa kesiapan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia dan pemahaman publik.

“Orientasi hukum seharusnya pada hasil dan dampaknya. Tanpa kesiapan aparat dan masyarakat, hukum berisiko disalahgunakan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hukum pidana kerap digunakan sebagai alat kontrol sosial politik, terutama pada isu kebebasan berekspresi dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, KUHAP baru harus dilengkapi mekanisme pengawasan dan sanksi tegas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Terkait potensi uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Dr Aris menilai hal tersebut sebagai bagian dari kontrol demokratis yang sah. Judicial review justru dapat menjadi sarana penyempurnaan undang-undang.

Menutup pandangannya, ia berharap pembaruan hukum pidana nasional dapat menjadi titik balik dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menghadirkan keadilan yang nyata dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (tas)

abuse of power aparat penegak hukum hukum pidana nasional hukum tata negara KUHAP baru KUHP nasional Unair
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.