Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak awal 2026 menjadi momentum penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Namun, implementasi aturan baru tersebut dinilai memerlukan kesiapan menyeluruh agar tujuan reformasi hukum benar-benar tercapai.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, menilai bahwa perubahan hukum pidana harus berorientasi pada perlindungan warga negara, bukan sekadar mengganti regulasi lama.
“KUHP dan KUHAP harus menjadi instrumen perlindungan hukum rakyat, sekaligus menciptakan relasi yang seimbang antara negara dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyoroti perbedaan signifikan masa transisi antara KUHP dan KUHAP. Jika KUHP disiapkan selama tiga tahun, KUHAP justru diberlakukan hampir tanpa jeda. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidaksiapan di tingkat aparat maupun masyarakat.
Dr Aris menegaskan bahwa kesiapan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia dan pemahaman publik.
“Orientasi hukum seharusnya pada hasil dan dampaknya. Tanpa kesiapan aparat dan masyarakat, hukum berisiko disalahgunakan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum pidana kerap digunakan sebagai alat kontrol sosial politik, terutama pada isu kebebasan berekspresi dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, KUHAP baru harus dilengkapi mekanisme pengawasan dan sanksi tegas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Terkait potensi uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Dr Aris menilai hal tersebut sebagai bagian dari kontrol demokratis yang sah. Judicial review justru dapat menjadi sarana penyempurnaan undang-undang.
Menutup pandangannya, ia berharap pembaruan hukum pidana nasional dapat menjadi titik balik dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menghadirkan keadilan yang nyata dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (tas)
