Paspor Bersalin Warna Menjadi Merah
KOMUNITAS PERISTIWA

Paspor Bersalin Warna Menjadi Merah

Layanan pergantian paspor lama menjadi paspor warna merah dibuka mulai 17 Agustus 2025 di Kantor Imigrasi. Secara umum, paspor di seluruh dunia terbagi menjadi empat warna utama, yakni merah, biru, hijau, dan hitam. Meski begitu, tidak ada aturan ketat dalam pemilihan warna paspor.

Di beberapa negara, pemilihan warna paspor didasarkan pada faktor geografis, sejarah politik, hingga agama yang dianut mayoritas masyarakatnya. Warna merah atau burgundy, misalnya, banyak digunakan oleh negara-negara di Eropa, terutama anggota Uni Eropa (UE).

Di samping itu, negara dengan sejarah komunis, seperti Tiongkok, juga memilih warna merah untuk paspor mereka. Bagi beberapa negara, warna merah melambangkan kesatuan dan keterikatan historis.

Sementara itu, sejumlah negara menggunakan warna biru untuk paspor yang diterbitkannya. Paspor biru sendiri sering disebut sebagai paspor “dunia baru”. Pasalnya, kebanyakan warna paspor itu digunakan oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, beberapa negara Amerika Tengah dan Selatan, hingga beberapa negara di Afrika.

Warna biru yang disematkan pada paspor juga memiliki beragam gradasi. Ada paspor berwarna biru langit hingga biru gelap. Yang mana itu pun memberi makna kuatnya hubungan internasional negara-negara penerbit paspor itu dengan negara “dunia baru”.

Untuk paspor berwarna hijau, sejauh ini, umumnya digunakan oleh negara-negara yang memiliki mayoritas penduduk Muslim. Seperti, Arab Saudi, Maroko, dan Indonesia.

Hijau memiliki arti religius bagi umat Islam dan dianggap sebagai warna keberuntungan dan kesucian. Lantaran itulah, warna hijau menjadi pilihan yang umum di negara-negara dengan latar belakang agama yang kuat.

Sedangkan, paspor berwarna hitam biasanya merupakan paspor diplomatik, yang memberikan hak akses lebih bagi pemegangnya, termasuk bisa memasuki beberapa negara tanpa visa. Namun, beberapa negara, terutama di Afrika seperti Botswana, Zambia, dan Angola, juga menggunakan warna hitam sebagai warna paspor umum.

Warna Paspor dan Kekuatan Negara
Meskipun beberapa negara memiliki warna paspor yang sama, kekuatan paspor mereka sangat bervariasi. Paspor biru Amerika Serikat, misalnya, memungkinkan akses bebas visa ke-185 negara.

Sebaliknya, paspor Suriah yang juga berwarna biru hanya berlaku untuk akses bebas visa di 32 negara. Ini menegaskan bahwa warna paspor tidak selalu menggambarkan kekuatan diplomatik yang dimiliki oleh suatu negara.

Di Indonesia, paspor mulai dikenal ketika Menteri Luar Negeri Agus Salim melakukan perjalanan ke luar negeri dengan membawa dokumen yang disebut Surat Keterangan Dianggap Paspor. Sejak itu, paspor di Indonesia terus mengalami transformasi, dengan warna hijau menjadi warna utama untuk paspor warga negara Indonesia.

Namun pada 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia memperkenalkan desain baru paspor Indonesia dengan sampul berwarna merah. Perubahan ini diumumkan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dan menjadi kado spesial bagi rakyat Indonesia.

Dalam unggahan di Instagram, Ditjen Imigrasi menyampaikan bahwa desain paspor ini sarat dengan makna dan kebanggaan akan ke-Indonesiaan. Warna merah dipilih sebagai representasi semangat nasionalisme, dengan elemen desain yang mencerminkan kekayaan budaya dan kearifan lokal Indonenesia.

Fitur Keamanan
Selain perubahan warna, desain paspor baru ini memperkenalkan motif dan simbol yang merepresentasikan keberagaman budaya Indonesia. Sebanyak 33 motif kain Nusantara dipilih sebagai latar belakang halaman paspor.

Kelebihan lain dari paspor baru, seperti disampaikan Ditjen Imigrasi, paspor itu juga memiliki motif rumah tradisional dari berbagai daerah. Desain ini membawa nilai estetika sekaligus memperlihatkan kekayaan budaya Indonesia di mata internasional.

Dari segi keamanan, paspor merah ini dilengkapi dengan teknologi terbaru sesuai ketentuan The International Civil Aviation Organisation (ICAO). Pada aturan ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3 Subbab C.

Ketentuan ICAO menyebutkan setiap negara diwajibkan memperbarui teknik dan fitur keamanan paspor secara berkala. Hal ini penting untuk menghindari pemalsuan atau manipulasi data pada dokumen yang sangat vital ini.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengganti paspor lama dengan paspor berwarna merah, layanan pergantian paspor baru akan dibuka pada 17 Agustus 2025 di Kantor Imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa peluncuran layanan ini memerlukan waktu untuk persiapan, termasuk proses percetakan, distribusi, dan persiapan sistem yang terintegrasi. “Kami akan memulai layanan ini pada 17 Agustus tahun depan. Masyarakat diharapkan bersabar karena proses persiapannya cukup kompleks, mulai dari produksi hingga distribusi paspor ke seluruh daerah,” jelas Silmy.

Dengan desain modern yang memperlihatkan semangat nasionalisme serta peningkatan keamanan sesuai standar internasional, paspor baru berwarna merah ini diharapkan dapat mempermudah warga negara Indonesia dalam perjalanan internasional dan menjadi representasi budaya Indonesia di dunia. (indonesia.go.id)