Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto. Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai bentuk persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.
Mewakili Pemkot Surabaya, Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya panitia khusus (Pansus), yang telah mencurahkan perhatian dan pemikiran selama proses pembahasan Raperda. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci lahirnya regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pengelolaan aset daerah.
Usai rapat paripurna, Lilik menjelaskan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya secara optimal dan berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah kota memiliki aset dalam jumlah besar yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, namun harus berada dalam koridor hukum yang jelas.
Perubahan regulasi ini juga ditujukan untuk menjawab berbagai kendala yang selama ini muncul dalam pemanfaatan barang milik daerah. Salah satu persoalan yang sering dihadapi adalah terbatasnya bentuk hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dan pihak ketiga yang selama ini lebih banyak berbasis pada skema retribusi.
Dengan adanya perubahan Perda, pola pemanfaatan aset ke depan diharapkan menjadi lebih fleksibel dan variatif, termasuk membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan pihak lain, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa Perda hasil perubahan ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah, sekaligus memastikan aset-aset pemerintah kota dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya. (tas)

