Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
  • DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Perluas Edukasi Perpajakan dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Sinergi UNAIR dan ILO Siapkan Generasi Muda Hadapi Transisi Energi Berkeadilan
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»TEKNOLOGI»Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio

Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio

TEKNOLOGI redaksi25/01/2019 - 13:30 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz secara resmi pada Rabu (23/01).

Pita frekuensi itu, saat ini digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, diantaranya PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat.

Penataan ulang akan diawali di sebagian cluster Kepulauan Riau. Selanjutnya secara bertahap dilanjutkan hingga selesai untuk semua jaringan Telkomsel dan Indosat di seluruh Indonesia.

Sesuai data Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz ini akan melibatkan tidak kurang dari 42.000 titik Network Element atau Base Station. Penataan ulang ditargetkan selesai paling lama pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019.

Saat ini, dari seluruh pita frekuensi radio yang digunakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, masih terdapat penetapan pita frekuensi radio yang belum berdampingan (not contiguous), khususnya pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang digunakan Telkomsel.

Penataan ulang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan pita frekuensi radio. Hasil yang diharapkan adalah diperolehnya penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler.

Manfaat dari penetapan pita frekuensi radio 900 MHz yang berdampingan adalah setiap operator seluler dapat lebih leluasa memilih dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya. Selain itu, operator seluler juga bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu wilayah.

Pada akhirnya, masyarakat pengguna layanan seluler akan dapat menikmati kualitas yang lebih baik dan lebih stabil, khususnya pada wilayah kota-kota besar yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Selain itu, manfaat penataan ulang bagi operator seluler adalah dapat mengimplementasikan teknologi Mobile Broadband dengan lebih fleksibel.

Fleksibilitas itu akan membuka kemungkinan lebih besar bagi operator seluler untuk meningkatkan teknologi yang digunakan saat ini, dari semula 2G menjadi 3G atau 4G sehingga dapat mempercepat perluasan cakupan wilayah layanan 4G (LTE) ke daerah-daerah yang saat ini belum menikmati layanan 4G.

Pada akhirnya diharapkan dengan kehadiran layanan Mobile Broadband di daerah tersebut dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Berbeda dengan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berakhir bulan April tahun 2018 yang melibatkan tiga operator seluler, kali ini pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz hanya melibatkan dua operator seluler.

Penataan ulang di seluruh Indonesia dibagi ke dalam 42 cluster dengan jadwal yang sudah terencana dan telah dikaji secara teknis oleh kedua operator seluler yang terlibat.

Secara keseluruhan proses penataan ulang di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam. Saat proses re-tuning dilaksanakan di suatu cluster, masyarakat tetap dapat menikmati layanan seluler Telkomsel dan Indosat yakni dengan menggunakan pita frekuensi radio lain yang dipancarkan oleh jaringan keduanya. (sak)

900 MHz Frekwensi Radio indosat Pita Frekuensi Radio 800 MHz telkomsel
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ITS Kembangkan Bensin Sawit Ramah Lingkungan, Efisien dan Berpotensi Kurangi Ketergantungan BBM Impor

07/04/2026 - 21:11 WIB

Mahasiswa ITS Ciptakan Rompi Pintar SAFE, Tingkatkan Keselamatan Lansia Berbasis IoT dan Deep Learning

13/12/2025 - 00:24 WIB

Balapan Gokart Listrik di Sirkuit ITS

25/11/2025 - 13:00 WIB

ITS Sukses Mendominasi Gemastik 2025

05/11/2025 - 15:00 WIB

ITS Kembangkan Paving Anti-banjir

04/11/2025 - 12:00 WIB

Jam Tangan Daur Ulang Mahasiswa ITS

18/10/2025 - 13:00 WIB

Comments are closed.

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia

17/07/2026 - 19:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.