Pengelolaan Terumbu Karang Indonesia Diadopsi PBB
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Pengelolaan Terumbu Karang Indonesia Diadopsi PBB

Indonesia kembali mengukir prestasi di kancah internasional dalam sektor kelautan dan perikanan. Rancangan resolusi ‘Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan’ yang diajukan Indonesia disepakati dan diadopsi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebelumnya tahun 2016 pada Sidang Umum Lingkungan PBB ke-2 (UNEA-2), Indonesia berhasil meloloskan Resolusi 2/12, berisi arah kebijakan Terumbu Karang menyongsong 2030.

Sidang UNEA-4 di Nairobi, Kenya, beberapa waktu lalu itu merupakan badan pengambil keputusan tertinggi dunia dalam bidang lingkungan.

Sidang ini menghasilkan sejumlah resolusi dan seruan aksi global untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang tengah dihadapi dunia saat ini.

Dalam sidang tersebut, Indonesia diwakili oleh Dr Suseno Sukoyono, Staf Ahli Menteri Bidang Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai delegasi.

Suseno menyatakan, resolusi ‘Tata Kelola Terumbu Karang Berkelanjutan’ yang diusung Indonesia bersama Monako, serta didukung oleh Meksiko, Filipina, dan Korea Selatan ini menjadi resolusi pertama yang disepakati negara-negara anggota dari total 23 resolusi yang diadopsi dalam sidang.

Resolusi itu mengajak dunia internasional untuk bekerjasama melakukan aksi nyata dalam konservasi dan pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan, termasuk potensi dampak buruk perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi.

“Salah satu paragraf dari resolusi ini adalah mengajak dunia untuk menangani perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi (live reef food fish trade/ LRFFT) termasuk potensi dampak buruknya. Perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini marak terjadi di negara-negara Asia Pasifik,” ujar Suseno.

Ia menambahkan, resolusi ini juga mendorong negara anggota agar berpartisipasi dalam Global Coral Reef Monitoring Network untuk menyusun laporan tentang status terumbu karang global pada tahun 2020.

Menurutnya, resolusi ini penting bagi dunia karena diperlukan harmonisasi dan koordinasi antar negara untuk mengimplementasikan kebijakan terkait konservasi dan pengelolaan terumbu karang, baik di tingkat internasional, regional, maupun lokal.

Menindaklanjuti resolusi yang telah diadopsi ini, Indonesia bersama dengan negara pengusung lainnya dan Sekretariat Badan Lingkungan Hidup Dunia telah menyusun kerangka kerja dan tata waktu pengimplementasian aksi terkait.

Keberadaan terumbu karang yang dikenal sebagai ‘hutan hujan’ bagi ekosistem laut hanya berada pada kurang dari 1% total area laut dunia. Berperan penting bagi ekosistem laut atas fungsinya sebagai rumah bagi seperempat dari seluruh spesies laut di dunia.

Kendati demikian, dalam beberapa dekade terakhir, dunia telah kehilangan sekitar 50% terumbu karang akibat perubahan iklim dan ulah manusia. (sak)