Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • ITS Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot ke Kawasan Transmigrasi, Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Pemkot Surabaya Kampanyekan Diversifikasi Protein, Ikan Air Payau Jadi Menu Bergizi untuk Ketahanan Pangan Keluarga
  • Plt Gubernur Emil Dardak Apresiasi Shine Harmony Choir, Pemprov Jatim Siap Dukung Prestasi Internasional
  • PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi
  • PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi
  • Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari
  • Shine Harmony Choir Raih Apresiasi Plt Gubernur Emil Dardak atas Prestasi Internasional
  • Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Penguat Hak-Hak Perempuan di Jatim

Penguat Hak-Hak Perempuan di Jatim

KOMUNITAS redaksi15/01/2020 - 16:00 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut positif dilantiknya Hj Anik Maslachah SPd MSi sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).

Dirinya berharap dengan adanya perempuan di jajaran pimpinan DPRD Jatim dapat mendorong percepatan pemajuan perempuan di Jawa Timur.

Menurut Gubernur Khofifah, pelantikan Anik Maslachah juga dinilai sebagai representasi perempuan untuk bisa masuk ke dalam posisi yang lebih strategis dalam pengambilan keputusan. Sehingga, berbagai permasalahan perempuan di Jawa Timur bisa mendapat perhatian yang lebih dari sebelumnya.

“Hadirnya perempuan sebagai salah satu pimpinan DPRD Jatim, akan memberi harapan yang lebih besar bagi perlindungan hak-hak perempuan di Jatim dan lebih mendorong percepatan pemajuan perempuan di Jawa Timur. Kita punya PR tingginya nikah dini usia di Jatim, upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta balita,” sebut Gubernur Khofifah di hadapan awak media seusai acara pelantikan yang digelar di Kantor DPRD Jatim, Senin (13/1) siang.

Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga menyebutkan jika perlindungan dan pemberdayaan perempuan bisa dilakukan pada berbagai aspek. Diantaranya adalah perlindungan pada buruh perempuan atau pekerja migran perempuan asal Jawa Timur yang ternyata jumlahnya cukup besar.

Tak hanya itu, dirinya mencontohkan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan juga bisa diaplikasikan pada permasalahan nikah dini usia, Angka Kematian Ibu (AKI) atau Angka Kematian Bayi (AKB) bahkan peningkatan perlindungan terhadap anak.

“Saya berharap bahwa, hal ini akan memberikan bagian dari upaya penguatan, baik dari ekonomi perempuan maupun pemenuhan hak-hak perempuan,” tambahnya.

Selain penguatan pada peningkatan peran strategis perempuan, dengan dilantiknya Anik Maslachah menggantikan Abdul Halim Iskandar, Gubernur Khofifah juga berharap akan terjadi penguatan-penguatan baru seiring dengan lahirnya Perpres no 80 Tahun 2019. Misalnya peran perempuan dalam market place, ekonomi kreatif dan sebagainya.

“Proses kerjasama antara Pemprov dengan DPRD Jawa Timur, hari ini membutuhkan penguatan-penguatan baru seiring dengan lahirnya Perpres no 80 Tahun 2019,” ujar Khofifah.

Dirinya mengharapkan dukungan dan kerjasama yang komprehensif dari DPRD Jatim guna mewujudkan sinergitas antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Untuk itu, Gubernur Khofifah mengharapkan dukungan penuh atas rencana Pemprov Jatim melakukan Roadshow atau kunjungan keliling ke Kemenko dan beberapa Kementrian Teknis dengan pemerintah pusat dalam minggu ini.

Anik Maslachah dilantik menjadi Wakil Ketua menggantikan Abdul Halim Iskandar yang saat ini mendapat mandat dari Presiden RI Joko Widodo untuk menjadi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi periode 2019-2024.

Pelantikan ini sendiri didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 161.35/5795 tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2019 lalu. (ita)

Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jatim
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

ITS Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot ke Kawasan Transmigrasi, Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

26/07/2026 - 20:23 WIB

Pemkot Surabaya Kampanyekan Diversifikasi Protein, Ikan Air Payau Jadi Menu Bergizi untuk Ketahanan Pangan Keluarga

26/07/2026 - 15:17 WIB

Plt Gubernur Emil Dardak Apresiasi Shine Harmony Choir, Pemprov Jatim Siap Dukung Prestasi Internasional

26/07/2026 - 01:11 WIB

PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:51 WIB

PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:44 WIB

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB

Comments are closed.

ITS Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot ke Kawasan Transmigrasi, Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

26/07/2026 - 20:23 WIB

Pemkot Surabaya Kampanyekan Diversifikasi Protein, Ikan Air Payau Jadi Menu Bergizi untuk Ketahanan Pangan Keluarga

26/07/2026 - 15:17 WIB

Plt Gubernur Emil Dardak Apresiasi Shine Harmony Choir, Pemprov Jatim Siap Dukung Prestasi Internasional

26/07/2026 - 01:11 WIB

PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:51 WIB

PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

25/07/2026 - 19:44 WIB

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.