Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Kemlu RI dan UNAIR Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan dan Energi Global
  • Munas FKDK BPD SI 2026 di Semarang Tetapkan Ketua Umum Baru, Perkuat Agenda Transformasi Bank Pembangunan Daerah
  • D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi
  • Dishub Surabaya Tempuh Proses Hukum Usai Dugaan Pencurian Rambu Parkir di Satpas Colombo Viral
  • RICH Pakal Jadi Ruang Belajar Bahasa Inggris Gratis, Ratusan Anak Antusias Ikut Kelas
  • Chelsea Rilis Jersey Kandang 2026-2027 dengan Strategi Peluncuran Unik
  • Cross Musea Pertiwi 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan AI dan Wayang
  • ITS Perluas Kerja Sama Global dengan HSE Rusia, Fokus Sains dan Teknologi
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Pentingnya Perjanjian Pisah Harta

Pentingnya Perjanjian Pisah Harta

KOMUNITAS redaksi27/04/2024 - 14:00 WIB

Perjanjian pisah harta atau prenuptial agreement kerap menjadi sorotan dalam dunia pernikahan. Bagi pasangan yang akan atau telah menikah, perjanjian ini berperan penting untuk melindungi aset dari masalah hukum.

Menanggapi hal ini, Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH, Pakar Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), turut memberikan pendapatnya. “Perjanjian pisah harta memisahkan harta yang diperoleh masing-masing pasangan, baik sebelum maupun selama perkawinan. Ini bertujuan agar tanggung jawab hukum hanya berimplikasi pada harta milik individu,” ujar Prof Yudha.

Prof Yudha menjelaskan bahwa pemisahan harta benda dalam perjanjian pisah harta tidak akan berdampak pada aset pasangan apabila terjerat kasus hukum. Menurutnya, sumber harta yang termasuk dalam perjanjian pisah meliputi harta yang diperoleh sebelum perkawinan, warisan, hadiah, hibah, dan selama perkawinan.

“Apabila terjadi tindak pidana, maka harta benda yang diperoleh suami dari hasil tindak pidana yang dapat disita. Harta benda yang diperoleh oleh istri secara sah, tidak dapat dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Merujuk pada Undang-Undang KUHAP, Prof Yudha menuturkan bahwa penyitaan merupakan tindakan pengamanan barang bukti oleh penyidik. Sedangkan dalam perkara perdata, penyitaan dilakukan untuk menjaga harta tergugat agar tidak hilang selama sidang.

Dalam konteks penyitaan aset, menurut Prof Yudha, hanya harta pribadi yang dapat disita kecuali kasus sita revindikasi. Dalam hukum pidana, objek yang dapat disita harus sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP.

Prof. Yudha menegaskan bahwa perjanjian perkawinan memiliki konsekuensi hukum yang signifikan terhadap status harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Dalam hukum pidana, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat upaya hukum bagi pihak ketiga yang dirugikan untuk mengajukan keberatan.

“Harta yang diperoleh selama perkawinan adalah milik pribadi. Jika harta istri disita karena gugatan terhadap suami, istri dapat mengajukan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga yang dirugikan terhadap putusan penyitaan aset untuk membatalkan sita tersebut,” terangnya.

Agar suatu perjanjian pernikahan sah dan mengikat, Prof Yudha mengungkapkan terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Ia pun merujuk pada ketentuan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.

Lebih lanjut, Prof Yudha menyarankan untuk memperhatikan dua surat penting yang membahas. Pertama, Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI No.472.2/5876/DUKCAPIL, yang mengatur proses pembuatan perjanjian perkawinan.

Kedua, Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI No. B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017, yang memberikan panduan lebih lanjut mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan perjanjian perkawinan.

Untuk membuat perjanjian perkawinan yang sah, Prof Yudha menyebutkan beberapa hal yang harus terpenuhi. Pertama, pengesahan oleh pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan publisitas legal. Kedua, dokumentasi yang memperkuat perjanjian.

Jika tidak disahkan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU 1 Tahun 1974 Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, menurutnya, perjanjian tidak dapat mengikat pihak ketiga. Selain itu, jika tidak ada perjanjian, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974. (ita)

pisah harta Unair
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Kemlu RI dan UNAIR Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan dan Energi Global

04/06/2026 - 11:56 WIB

Munas FKDK BPD SI 2026 di Semarang Tetapkan Ketua Umum Baru, Perkuat Agenda Transformasi Bank Pembangunan Daerah

04/06/2026 - 11:03 WIB

D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi

03/06/2026 - 19:21 WIB

Dishub Surabaya Tempuh Proses Hukum Usai Dugaan Pencurian Rambu Parkir di Satpas Colombo Viral

03/06/2026 - 19:05 WIB

RICH Pakal Jadi Ruang Belajar Bahasa Inggris Gratis, Ratusan Anak Antusias Ikut Kelas

03/06/2026 - 18:57 WIB

Chelsea Rilis Jersey Kandang 2026-2027 dengan Strategi Peluncuran Unik

02/06/2026 - 22:55 WIB

Comments are closed.

Kemlu RI dan UNAIR Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan dan Energi Global

04/06/2026 - 11:56 WIB

Munas FKDK BPD SI 2026 di Semarang Tetapkan Ketua Umum Baru, Perkuat Agenda Transformasi Bank Pembangunan Daerah

04/06/2026 - 11:03 WIB

D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi

03/06/2026 - 19:21 WIB

Dishub Surabaya Tempuh Proses Hukum Usai Dugaan Pencurian Rambu Parkir di Satpas Colombo Viral

03/06/2026 - 19:05 WIB

RICH Pakal Jadi Ruang Belajar Bahasa Inggris Gratis, Ratusan Anak Antusias Ikut Kelas

03/06/2026 - 18:57 WIB

Chelsea Rilis Jersey Kandang 2026-2027 dengan Strategi Peluncuran Unik

02/06/2026 - 22:55 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.