Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Finalis ONMIPA Asal UNAND Ungkap Ketatnya Persaingan Nasional dan Harapan Raih Medali
  • BULOG Dorong Peran Kampus dalam Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Campus Preneur di UNS
  • Mahasiswa FK UNAIR Raih Emas ONMIPA-PT 2026, Jadi Peserta Terbaik Bidang Biologi Nasional
  • ITS Tembus Empat Besar ONMIPA-PT 2026, Raih Dua Emas dan Cetak Absolute Winner Bidang Kimia
  • Surabaya Jadi Pilot Project Perlinsos Digital, Verifikasi Penerima Bansos Kini Hanya Butuh 15 Menit
  • Pemkot Surabaya Tingkatkan Kompetensi Damkar Lewat Pelatihan FF2 dan Water Rescue Bersertifikat
  • Gubernur Khofifah Raih Dua Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026 Berkat Kinerja Ekonomi dan Ketahanan Pangan
  • Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Rutilahu Terbaik Jawa Timur, Target Tuntaskan 7.196 Rumah pada 2027
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Percepat Integrasi Data Kepesertaan JKP

Percepat Integrasi Data Kepesertaan JKP

KOMUNITAS redaksi23/04/2021 - 13:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga nantinya program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Hal ini disampaikannya saat menerima Direksi BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pekan lalu.

“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan Sisnaker [Sistem Informasi Ketenagakerjaan],” ujarnya.

Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu enam bulan. Dengan integrasi data ini, dimungkinkan adanya peningkatan atau penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam Program JKP.

“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima Program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” terangnya.

Menaker menuturkan JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program ini adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Yang pasti, agar Program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Sisnaker,” kata Menaker Ida.

Sebelumnya, Menaker juga telah bertemu dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan Ida juga menekankan pentingnya dilakukan percepatan integrasi data Sisnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan Program JKP.

Dalam pertemuan kali ini, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menaker, terutama dalam persiapan pelaksanaan Program JKP.

“Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP,” ujar Ali Ghufron.

Dikemukan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, selama ini Program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Ketidakapatuhan dari badan usaha, yang antara lain dalam hal pendaftaran dan penerimaan piutang, berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS. (sak)

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Finalis ONMIPA Asal UNAND Ungkap Ketatnya Persaingan Nasional dan Harapan Raih Medali

13/06/2026 - 02:01 WIB

BULOG Dorong Peran Kampus dalam Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Campus Preneur di UNS

13/06/2026 - 01:46 WIB

Mahasiswa FK UNAIR Raih Emas ONMIPA-PT 2026, Jadi Peserta Terbaik Bidang Biologi Nasional

12/06/2026 - 23:20 WIB

ITS Tembus Empat Besar ONMIPA-PT 2026, Raih Dua Emas dan Cetak Absolute Winner Bidang Kimia

12/06/2026 - 21:21 WIB

Surabaya Jadi Pilot Project Perlinsos Digital, Verifikasi Penerima Bansos Kini Hanya Butuh 15 Menit

12/06/2026 - 17:30 WIB

Pemkot Surabaya Tingkatkan Kompetensi Damkar Lewat Pelatihan FF2 dan Water Rescue Bersertifikat

12/06/2026 - 02:48 WIB

Comments are closed.

Finalis ONMIPA Asal UNAND Ungkap Ketatnya Persaingan Nasional dan Harapan Raih Medali

13/06/2026 - 02:01 WIB

BULOG Dorong Peran Kampus dalam Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Campus Preneur di UNS

13/06/2026 - 01:46 WIB

Mahasiswa FK UNAIR Raih Emas ONMIPA-PT 2026, Jadi Peserta Terbaik Bidang Biologi Nasional

12/06/2026 - 23:20 WIB

ITS Tembus Empat Besar ONMIPA-PT 2026, Raih Dua Emas dan Cetak Absolute Winner Bidang Kimia

12/06/2026 - 21:21 WIB

Surabaya Jadi Pilot Project Perlinsos Digital, Verifikasi Penerima Bansos Kini Hanya Butuh 15 Menit

12/06/2026 - 17:30 WIB

Pemkot Surabaya Tingkatkan Kompetensi Damkar Lewat Pelatihan FF2 dan Water Rescue Bersertifikat

12/06/2026 - 02:48 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.