Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Perlunya Pengendalian Pernikahan Anak

Perlunya Pengendalian Pernikahan Anak

KOMUNITAS redaksi29/09/2018 - 14:00 WIB

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang masih melegalkan praktik pernikahan anak. Laporan Demographic Health Survey (DHS) pada 2011 menunjukkan, Indonesia menduduki peringkat ke-37 dari 73 negara di dunia sebagai Negara dengan presentase pernikahan anak tertinggi kedua di wilayah ASEAN setelah Kamboja (Data World Feritility Policies, United Nations, 2011).

Sementara, Survei Data Kependudukan Indonesia (SDKI) 2007 menunjukan 22% perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun.

Merespon hal tersebut, Yayasan Kesehatan Perempuan (YLP) melakukan advokasi kebijakan berupa pembuatan Peraturan Bupati di Blitar yang bertujuan untuk menurunkan trend pernikahan anak-anak.

Ketua YKP, Herna Lestari MA mengajak Eva Sundari, anggota DPR Dapil Blitar untuk bersama-sama melakukan advokasi pembuatan Perbup tersebut.

Eva Sundari hadir di hari kedua FGD yang diselenggarakan YKP dan Pemda Blitar di Kantor Dinas Pariwisata. FGD dihadiri oleh beberapa hakim Agama Islam dan para Ketua KUA dari 22 kecamatan di Blitar.

“Saya siap mengawal usulan perbup bersama bapak-bapak dan ibu-ibu supaya mimpi Indonesia menjadi perekonomian terbesar ke 5 dunia terwujud. Kuncinya ada di kualitas SDM yang disebut generasi emas,” kata Eva Sundari pada sambutan pembukaan FGD.

Ketua YKP, Herna Lestari menandaskan, “Perbup terbukti menjadi strategi efektif untuk mempercepat tumbuhnya kesadaran masyarakat tentang dampak buruk pernikahan anak-anak sehingga efektif menurunkan trend praktek tersebut”.

Pada kesempatan tersebut salah satu Ketua KUA mengeluhkan posisi mereka sebagai petugas pencatat perkawinan alias pelaksana putusan Hakim Agama. Jadi menurutnya bola ada di para hakim agama.

Perbup di Blitar ini nantinya bukan yang pertama karena di Bojonegoro, Gunung Kidul, Kulon Progo, Pangkep, Maros sudah ada perbup terkait hal tersebut sedangkan di Prop NTB bentuknya surat edaran gubernur.

Eva Sundari mengusulkan, “Sebaiknya kelak Perbup di Blitar di dalamnya juga mengakomodasi program sosialisasi kesehatan reproduksi perempuan karena aktivitas tersebut efektif menurunkan angka pernikahan anak sebesar 12% di Kab Bondowoso”.

Eva Sundari dari PDI Perjuangan berjanji untuk mengadakan FGD lanjutan dengan topik bahasan draft Peraturan Bupati yang sedang disiapkan pihak Yayasan Kesehatan Perempuan. (sak)

Blitar Eva K Sundari Eva Kusuma Sundari Eva Sundari Pernikahan Anak
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.