Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Perpanjang Keringanan Tagihan Listrik

Perpanjang Keringanan Tagihan Listrik

KOMUNITAS redaksi17/08/2020 - 12:00 WIB

Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020. Keringanan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% sejak Mei 2020 juga kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyampaikan, perpanjangan stimulus keringanan tagihan listrik ini didasari kehadiran negara untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rida mengaku telah membahas stimulus ini secara intens dengan Kementerian dan Lembaga terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

“Belakangan kita tengarai dampak pandemi terus berlanjut, dan saudara-saudara kita sepertinya juga belum bisa recover, maka negara hadir kembali. Ini tentu saja melalui pembahasan antara kementerian/lembaga, kemudian kita putuskan untuk memperpanjang program ini sampai akhir tahun, sampai Desember,” jelas Rida pada konferensi pers virtual, Selasa (11/08).

Rida juga menambahkan, untuk penerima stimulus diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA berjumlah 31,88 juta pelanggan, dengan perkiraan besaran tambahan subsidi selama Sembilan bulan sebesar Rp12,18 triliun.

“Secara overall, karena jumlah pelanggan juga sangat dinamis, ada yang bertambah di dua golongan ini, ada 24,16 juta pelanggan dari rumah tangga 450 VA dan 7,72 juta pelanggan rumah tangga 900 VA yang bersubsidi. Kami juga sudah membahas kira-kira anggaran yang perlu dikeluarkan oleh pemerintah untuk 9 bulan, dibutuhkan 12,18 triliun. Angka ini sudah disepakati dengan Kementerian Keuangan,” jelas Rida.

Rida juga menjelaskan, untuk pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA diberikan keringanan pembayaran tagihan listrik sebesar 100%. Ini dilakukan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Untuk UMKM, dalam hal ini khusus untuk pelanggan bisnis maupun industri 450 VA, semua (tagihan) rekeningnya ditanggung oleh negara c.q pemerintah. Untuk program ini, langsung 6 bulan pada awalnya, yakni pada Mei-Oktober, kemudian pada awal Agustus ditetapkan untuk diperpanjang hingga akhir 2020.

“Ini menyangkut ada 501 ribu pelanggan dari kalangan bisnis 450 VA dan 433 pelanggan industri 450 VA. Kita berharap dengan bantuan ini mereka lebih survive dan lebih kuat lagi menghadapi pandemi Covid-19. Ini sudah dibicarakan kebutuhan anggarannya, lebih kurang Rp151 miliar,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Pemerintah memperluas pemberian keringanan tagihan listrik bagi 1,26 juta pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, dan Layanan Khusus selama Juli 2020 hingga Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut:

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas

Dengan stimulus ini, pelanggan hanya membayar sesuai penggunaan energi listriknya. Sementara itu, pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA

“Dengan program stimulus ini agar mereka tidak lebih collapse, karena mungkin aktivitas kegiatannya turun, maka sekali lagi negara hadir untuk membantu mereka membebaskan ketentuan rekening minimum dan biaya beban ini untuk dibebaskan sementara dan langsung ini diberikan selama 6 bulan, terhitung bulan Juli-Desember. Kita berharap teman-teman yang berusaha di industri ini tidak kemudian melakukan PHK, tetapi juga membuka lagi usahanya, untuk kemudian sedikit banyak ikut memutar roda perekonomian nasional,” ujarnya.

Adapun besaran tambahan untuk subsidi keringanan tagihan listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus diperkirakan mencapai Rp3,07 triliun. (sak)

PLN tagihan listrik
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.