Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Perwali Surabaya Anti-Gratifikasi Terbit

Perwali Surabaya Anti-Gratifikasi Terbit

PEMERINTAHAN redaksi03/09/2025 - 12:00 WIB

Pemkot Surabaya semakin serius dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komitmen ini diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai untuk tidak hanya melaporkan, tetapi juga menolak gratifikasi. “Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (02/09).

Untuk memperkuat kampanye ini, Pemkot Surabaya memasang media sosialisasi berupa banner, poster, dan flyer di berbagai titik pelayanan publik seperti kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola.

Pemasangan ini bertujuan menegaskan kepada masyarakat bahwa segala bentuk pemberian terkait jabatan, baik uang, barang, atau fasilitas, termasuk gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi. Masyarakat juga tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Melalui pemasangan banner, flyer, dan poster, pesan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.

Pemkot Surabaya tidak hanya memasang media sosialisasi, tetapi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan gratifikasi. Laporkan melalui kanal resmi yang sudah disediakan, seperti situs online atau ke Inspektorat Kota Surabaya.

“Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan integritas di lingkungan Pemkot Surabaya semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah yang bersih dan akuntabel dapat meningkat,” ujar dia.

Sementara itu, Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, salah satunya melalui pencegahan, pelaporan, dan pengendalian gratifikasi.

“Kami sudah melakukan pencegahan gratifikasi melalui berbagai cara, misalnya dengan membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024 lalu. Tujuan PAKSI adalah menggelorakan semangat anti korupsi di birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis,” jelas Ikhsan.

Ikhsan melanjutkan bahwa edukasi ini mencakup sosialisasi tentang gratifikasi. Inspektorat juga secara aktif terlibat dalam kegiatan edukatif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, untuk menunjukkan peran nyata dalam pencegahan korupsi.

Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit yang dilaporkan secara rutin setiap bulan dari UPG pembantu di OPD.

“Harapan kami, upaya-upaya ini bisa didukung oleh seluruh pegawai dan masyarakat Surabaya agar kita bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya. (ita)

Pemkot Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.