Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi
  • Dishub Surabaya Tempuh Proses Hukum Usai Dugaan Pencurian Rambu Parkir di Satpas Colombo Viral
  • RICH Pakal Jadi Ruang Belajar Bahasa Inggris Gratis, Ratusan Anak Antusias Ikut Kelas
  • Chelsea Rilis Jersey Kandang 2026-2027 dengan Strategi Peluncuran Unik
  • Cross Musea Pertiwi 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan AI dan Wayang
  • ITS Perluas Kerja Sama Global dengan HSE Rusia, Fokus Sains dan Teknologi
  • Khofifah Tinjau SPMB 2026 di Surabaya, Antrean Lebih Tertib dan Layanan Meningkat
  • Khofifah Sambut Jemaah Haji Kloter I, Apresiasi Layanan Imigrasi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Polri Tetapkan Sanksi Etik pada Tujuh Anggota

Polri Tetapkan Sanksi Etik pada Tujuh Anggota

PEMERINTAHAN redaksi02/09/2025 - 14:00 WIB

Divisi Propam Polri menetapkan tujuh anggota terlibat pelanggaran kode etik dalam kasus Affan Kurniawan. Dua anggota masuk dalam pelanggaran etik kategori berat, sementara lima lainnya kategori sedang.

‎“Dari hasil pendalaman, ditemukan pelanggaran kategori berat dan sedang. Keduanya ditetapkan berdasarkan bukti pemeriksaan lengkap,” ucap Karo Wabprof Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers, di Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (01/09).

‎Ia menyatakan, pelanggaran berat dilakukan oleh dua anggota yang memiliki jabatan di kesatuan. Sedangkan pelanggaran sedang, lanjutnya, yaitu lima anggota lain yang terlibat sebagai penumpang kendaraan.

‎‎“Pelanggaran berat diancam pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara pelanggaran sedang dapat disanksi demosi, patsus, atau penundaan pangkat,” katanya.

‎‎Agus menyatakan, pemeriksaan dan pemberkasan seluruh terduga sudah rampung. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat akan digelar pada Rabu dan Kamis pekan ini.

‎‎“Sidang Kompol K dilaksanakan Rabu, sementara Bripka R dijadwalkan Kamis. Proses kategori sedang menyusul setelahnya,” ujarnya.

‎‎Propam juga akan menjadwalkan gelar perkara, Selasa (2/9/2025). Agenda ini akan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

‎‎“Gelar perkara dilakukan karena ada indikasi unsur pidana. Semua proses dijalankan transparan, objektif, dan sesuai fakta,” tegasnya.

Sebagai informasi, Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojol yang tewas usai tertabrak kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Ia tewas tertabrak rantis yang tengah melintas dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta.

Rekan Affan mengatakan, peristiwa itu terjadi saat Affan hendak mengantar pesanan online. Jenazah Affan sendiri sudah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Karet Tengsin, Jakarta Pusat (Jakpus). (rri)

Polisi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi

03/06/2026 - 19:21 WIB

Dishub Surabaya Tempuh Proses Hukum Usai Dugaan Pencurian Rambu Parkir di Satpas Colombo Viral

03/06/2026 - 19:05 WIB

RICH Pakal Jadi Ruang Belajar Bahasa Inggris Gratis, Ratusan Anak Antusias Ikut Kelas

03/06/2026 - 18:57 WIB

Chelsea Rilis Jersey Kandang 2026-2027 dengan Strategi Peluncuran Unik

02/06/2026 - 22:55 WIB

Cross Musea Pertiwi 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan AI dan Wayang

02/06/2026 - 22:01 WIB

ITS Perluas Kerja Sama Global dengan HSE Rusia, Fokus Sains dan Teknologi

02/06/2026 - 21:50 WIB

Comments are closed.

D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi

03/06/2026 - 19:21 WIB

Dishub Surabaya Tempuh Proses Hukum Usai Dugaan Pencurian Rambu Parkir di Satpas Colombo Viral

03/06/2026 - 19:05 WIB

RICH Pakal Jadi Ruang Belajar Bahasa Inggris Gratis, Ratusan Anak Antusias Ikut Kelas

03/06/2026 - 18:57 WIB

Chelsea Rilis Jersey Kandang 2026-2027 dengan Strategi Peluncuran Unik

02/06/2026 - 22:55 WIB

Cross Musea Pertiwi 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan AI dan Wayang

02/06/2026 - 22:01 WIB

ITS Perluas Kerja Sama Global dengan HSE Rusia, Fokus Sains dan Teknologi

02/06/2026 - 21:50 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.