Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
  • Fundamental Ekonomi dan Reformasi Transparansi Perkuat Daya Tarik Investasi Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Polri Tetapkan Sanksi Etik pada Tujuh Anggota

Polri Tetapkan Sanksi Etik pada Tujuh Anggota

PEMERINTAHAN redaksi02/09/2025 - 14:00 WIB

Divisi Propam Polri menetapkan tujuh anggota terlibat pelanggaran kode etik dalam kasus Affan Kurniawan. Dua anggota masuk dalam pelanggaran etik kategori berat, sementara lima lainnya kategori sedang.

‎“Dari hasil pendalaman, ditemukan pelanggaran kategori berat dan sedang. Keduanya ditetapkan berdasarkan bukti pemeriksaan lengkap,” ucap Karo Wabprof Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers, di Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (01/09).

‎Ia menyatakan, pelanggaran berat dilakukan oleh dua anggota yang memiliki jabatan di kesatuan. Sedangkan pelanggaran sedang, lanjutnya, yaitu lima anggota lain yang terlibat sebagai penumpang kendaraan.

‎‎“Pelanggaran berat diancam pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara pelanggaran sedang dapat disanksi demosi, patsus, atau penundaan pangkat,” katanya.

‎‎Agus menyatakan, pemeriksaan dan pemberkasan seluruh terduga sudah rampung. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat akan digelar pada Rabu dan Kamis pekan ini.

‎‎“Sidang Kompol K dilaksanakan Rabu, sementara Bripka R dijadwalkan Kamis. Proses kategori sedang menyusul setelahnya,” ujarnya.

‎‎Propam juga akan menjadwalkan gelar perkara, Selasa (2/9/2025). Agenda ini akan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

‎‎“Gelar perkara dilakukan karena ada indikasi unsur pidana. Semua proses dijalankan transparan, objektif, dan sesuai fakta,” tegasnya.

Sebagai informasi, Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojol yang tewas usai tertabrak kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Ia tewas tertabrak rantis yang tengah melintas dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta.

Rekan Affan mengatakan, peristiwa itu terjadi saat Affan hendak mengantar pesanan online. Jenazah Affan sendiri sudah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Karet Tengsin, Jakarta Pusat (Jakpus). (rri)

Polisi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers

19/07/2026 - 18:29 WIB

Comments are closed.

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.