Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memantau proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Hingga pertengahan Maret 2026, Posko THR Keagamaan yang dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur telah menerima sejumlah laporan dari para pekerja terkait kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meninjau langsung layanan Posko THR di kantor Disnakertrans Jawa Timur di Surabaya pada Rabu (11/3/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan konsultasi, pengaduan, serta mediasi bagi pekerja dapat berjalan secara optimal menjelang Lebaran.
Dalam keterangannya, Khofifah menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 20 laporan pengaduan terkait THR yang diterima oleh posko pusat. Selain itu, tercatat pula sebanyak 20 pekerja yang memanfaatkan layanan konsultasi guna memperoleh informasi mengenai hak mereka dalam menerima tunjangan hari raya.
Dari total laporan pengaduan tersebut, sebagian di antaranya masih dalam proses penanganan. Sebanyak 11 laporan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh pihak Disnakertrans, sementara sembilan pengaduan lainnya telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menyiapkan jaringan layanan Posko THR di berbagai wilayah kabupaten dan kota. Secara keseluruhan terdapat 54 titik posko yang berfungsi sebagai pusat layanan informasi, konsultasi, hingga pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan terkait pembayaran THR.
Khofifah menegaskan bahwa keberadaan posko tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Posko juga menjadi ruang komunikasi antara pekerja dan perusahaan apabila terjadi kendala dalam proses pembayaran tunjangan.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga melakukan pemantauan secara daring melalui pertemuan virtual dengan beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, serta kawasan Malang Raya. Melalui koordinasi tersebut, ia memastikan bahwa layanan posko di tingkat daerah telah siap memberikan pendampingan bagi pekerja yang membutuhkan bantuan.
Berdasarkan laporan sementara dari daerah, belum terdapat pengaduan resmi terkait THR, sementara konsultasi yang tercatat di wilayah Malang Raya masih dalam jumlah terbatas.
Gubernur Khofifah juga memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Timur yang telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan mereka. Ia berharap perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran dapat segera menuntaskan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Saat ini, menurut Khofifah, masih terdapat waktu beberapa hari bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Ia berharap seluruh perusahaan di Jawa Timur dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memastikan hak pekerja terpenuhi secara tepat waktu sehingga para pekerja dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga. (tas)
