Prioritas Haji untuk Lansia dan Tertunda
KOMUNITAS PERISTIWA

Prioritas Haji untuk Lansia dan Tertunda

Setelah absen selama dua tahun berturut-turut akibat gelombang pandemi Covid-19, jemaaah haji Indonesia akan kembali membanjiri tanah suci pada musim haji 2022 (1443 H).

Kuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi belum dikeluarkan, tapi diperkirakan sekitar 110.500 orang, atau 50 persen dari kuota 2019. Porsi jemaah haji asal Indonesia biasanya ialah 8,5–9 persen dari seluruh populasi jemaah haji dunia.

Ongkos perjalanan haji di 2022 ditetapkan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, karena ada tambahan biaya protokol kesehatan terkait risiko Covid-19. Berdasarkan persetujuan DPR, pada keputusan terbaru pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Namun dari biaya itu jumlah yang dibayarkan oleh jemaah rata-rata Rp39.886.009. Selisih biaya tersebut senilai lebih dari Rp41 juta per jemaah akan ditambal dari pos nilai manfaat keuangan haji. Sebagai catatan, pada 2021 dana tabungan haji yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama mencapai Rp158 triliun dan bisa memberikan nilai manfaat lebih dari Rp10 triliun per tahun.

“Biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta biaya visa,” ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/04).

Lebih jauh, Menag Yagut Cholil menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ialah salah satu komponen dari biaya haji BPIH. Komponen lain dari BPIH untuk 2022 adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biaya protokol kesehatan senilai Rp808.618,80 per jemaah haji.

Komponen ketiga dari BPIH ialah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total biaya haji atau BPIH 2022 ini sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Dalam hal pengalokasian BPIH yang lebih dari Rp41 juta per jemaah itu tentu menyisakan tanda tanya bagi jemaah 2020 yang telah melunasi Bipih, tapi keberangkatannya tertunda karena pandemi. Pada 2020 Bipih yang ditetapkan ialah Rp35,2 juta. Jika ditambah “subsidi” dari nilai manfaat dana haji BPIH yang Rp 41 juta, maka masih ada kekurangan untuk mencapai BPIH yang lebih dari Rp81 juta.

Jemaah harus membayar kekurangannya? “Tidak,” kata Menag. Penambahan biaya, kata Menag, akan dibebankan pada alokasi virtual account. “Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada 2020, tak akan diminta untuk menambah pelunasannya. Karena ini bisa ditanggulangi dengan alokasi virtual account,’’ kata Menag. Dananya dari BPIH.

Sedangkan untuk 2021, Menag menegaskan, tak ada masalah. Sebab dari jauh hari sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi sudah memastikan tidak menyelenggarakan ibadah haji bagi masyarakat Islam internasional karena pandemi.

Tentang jumlah jemaah haji yang bisa diberangkatkan ke tanah suci pada 2022 ini, Menag mengakui, belum ada angka yang pasti. “Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH ialah sebanyak 110.500 jemaah, atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

Meski kuota yang digunakan sebatas angka asumsi, Menag menegaskan, itu sekaligus menjadi target pemerintah. Menag menyatakan bahwa Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. “Pemerintah optimistis, di musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meski belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag.

Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan haji tahun 1443 H ini sebatas untuk sekitar 1 juta jemaah saja, dengan catatan 15 persen dialokasikan khusus untuk jemaah haji lokal. Jumlah 1 juta itu sekitar 40 persen dari biasanya. Pengumuman kuota itu disampaikan lewat surat Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, pihaknya juga melakukan diskusi secara tidak resmi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 2022. Yandri optimistis, jatah sebesar 48–50 persen dari kuota 2020, yang mencapai 210.000 orang, bisa dicapai.

Namun dari jumlah kuota tersebut, menurut Yandri yang merupakan politikus dari Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), ada 50,630 orang yang akan diprioritaskan sebagai calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu 2020. Mereka perlu mendapat prioritas tiket pesawat karena sudah berusia 65 tahun atau lebih.

“Syarat Ini bukanlah maunya Indonesia, bukan maunya pemerintah dan DPR, tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegosiasi,” jelasnya. Jadi, seat pesawat utamanya akan diutamakan untuk lansia serta mereka yang keberangkatannya tertunda pada 2020. (indonesia.go.id)