Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Hari libur dalam bentuk Cuti Bersama ditambah. Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 ini disepakati dalam rapat di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (09/03). Ada tambahan 4 hari Cuti Bersama.
Sesuai araham Presiden Joko Widodo, Menko PMK mengajak ketiga menteri lainnya untuk menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Ketiga menteri tersebut dihadiri oleh, Menteria Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.
“Pemerintah memutuskan menambah empat hari libur 2020 yang sebelumnya 20 hari menjadi 24 hari yang ditetapkan dengan SKB,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya di kantor Kemenko PMK.
“Empat hari libur yang disepakati adalah tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. Kedua, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriyah dan terakhir 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” lanjut Muhadjir.
Alasan pertimbangan penambahan hari libur nasional atau cuti bersama ini diharapkan akan berdampak positif terhadap meningkatnya perekonomian nasional.
Senada dengan Muhadjir, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah, juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, penambahan hari libur akan memperngaruhi tingkat perekonomian nasional.
“Ternyata pertumbuhan ekonomi tahun 2018 lebih baik, karena dilihat dari jumlah libur nasionalnya yang lebih lama satu hari. Dan tahun 2020 ini kan awalnya hanya libur 20 hari ditambah 4 jadi 24 hari. Harapannya semoga pertumbuhan ekonomi nasional kita semakin baik,” kata Ida.
Rapat evaluasi hari libur nasional dan cuti bersama dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Agama Fachrul Razi. Dalam rapat juga hadir sejumlah perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan hingga Kepolisian RI. (sak)
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

