Ritual Agama Dengan Prokes Ketat
KOMUNITAS PERISTIWA

Ritual Agama Dengan Prokes Ketat

Pemerintah akhirnya menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag, penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 itu ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

“Jadi perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah. Melalui penerbitan surat edaran itu, diharapkan bisa menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19,” katanya.

Sejumlah hal yang diatur khusus melalui regulasi itu, antara lain, pelaksanaan kegiatan di masjid atau musala, takbir keliling, salat Iduladha, penerapan protokol kesehatan saat salat Iduladha, hingga tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Disampaikan Menteri Agama, dalam aturan itu disebutkan bahwa, pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

Kedua, salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 Hijriah /2021 Masehi di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Lalu ketiga, salat Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijah 1442 Hijriah /2021 Masehi dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Kemudian yang keempat, dalam hal salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka tiga, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khotbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

Kemudian disebutkan, jemaah salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

Selanjutnya diatur tentang kewajiban bagi panitia salat Hari Raya Iduladha menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala. Lalu pada poin e dituliskan, seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Hari Raya IduIadha sampai selesai.

Selanjutnya setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. Kemudian, khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khotbah salat Hari Raya Iduladha.

Aturan lainnya, menyebutkan bahwa usai pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima disebutkan bahwa pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut: Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Untuk pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Keenam, diatur tentang kewajiban koordinasi antara panitia hari besar Islam/panitia salat Hari Raya Iduladha pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas.

Tujuannya agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali, sebelum menggelar salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Aturan Salat Jumat

Tak hanya pelaksanaan salah Iduladha, di tengah lonjakan angka yang sangat signifikan, pemerintah juga mengatur tata cara pelaksanaan sejumlah ritual keagamaan yang berpeluang menciptakan konsentrasi massa dalam jumlah besar. Salah satunya, adalah pelaksanaan salat Jumat di sejumlah wilayah.

Di Ibu Kota Negara DKI Jakarta, misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat telah meminta agar pelaksanaan salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing di saat kasus Covid-19 meninggi. Selain itu, salat rawatib atau salat fardu lainnya juga dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu tercantum dalam Seruan Bersama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta nomor b-170/DP-PXI/V12021 nomor 2.117/SB/DMI -DKWV1/2021.

Ketentuan pelaksanaan salat di rumah berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, atau sampai ada maklumat selanjutnya ditandatangani Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI Provinsi DKI Jakarta Kiai Haji Ma’mun Al Ayyubi.

Surat seruan bersama yang dikeluarkan pada 21 Juni 2021 itu berdasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dan Siaran Pers No. HM.4.6/158/SET MEKON. 3/06/2021 tanggal 21 Juni 202 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19.

Sehubungan dasar tersebut, ditekankan kepada seluruh pengurus/jamaah masjid/musala, ulama dan khatib se-DKI Jakarta untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing dan diimbau untuk melaksanakan salat rawatib di rumah masing-masing pula.

Ihwal Fatwa MUI, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan bahwa jika di suatu daerah penyebaran virusnya tidak terkendali atau alias berada di zona merah, sebaiknya umat Islam tidak melaksanakan salat berjemaah. Termasuk salat Jumat. Jadi mereka salat berjemaah di rumah saja. Jadi cukup diganti dengan salat Zuhur,” ujar Anwar Abbas.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, ada 9 ketentuan hukum yang mendasarinya. Pada salah satu ketentuan disebutkan, bisa meninggalkan salat Jumat apabila seseorang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi. (indonesia.go.id)