Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut bahwa Jawa Timur merupakan satu satunya provinsi yang memiliki perda perlindungan buruh migran. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja yang diterima Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (10/07) malam.
Gubernur Khofifah dan Menteri P2MI membahas langkah-langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang berasal dari Jawa Timur.
Salah satu perlindungan itu berupa penyediaan shelter atau rumah singgah bagi PMI asal Jatim di negara penempatan. Khofifah pun mengusulkan agar shelter PMI dapat izin agar segera direalisasikan, terutama bagi PMI asal Jatim yang penempatannya di Taiwan dan Hong Kong.
“Shelter ini penting sebagai ruang komunikasi, tempat berbagi pengalaman, serta dukungan psikososial bagi para PMI,” ujarnya.
Bentuk perlindungan lainnya yang mendasar, kata Khofifah, ialah membekali keterampilan dan kemampuan kerja maupun bahasa bagi para PMI sebelum berangkat. Pemprov Jatim melakukan kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Balai Latihan Kerja (BLK), serta komunitas sipil dalam penyusunan peta kompetensi daerah berbasis kebutuhan pasar kerja global.
“Kemampuan dasar berbahasa harus diintensifkan agar para PMI dapat bekerja dengan nyaman, mandiri, dan memiliki daya tawar yang lebih baik,” terang Khofifah.
Khofifah menambahkan, perlindungan PMI tak cukup hanya pada masa pemberangkatan, tetapi juga harus menyeluruh hingga masa kepulangan. Karena jangan sampai, ketika PMI ini pulang kemudian purna, menjadi tenaga yang tidak produktif. Padahal mereka adalah tenaga-tenaga terlatih.
Menurutnya, banyak PMI purna yang berpotensi menjadi pelatih keterampilan, pelaku UMKM, atau bahkan penggerak ekonomi lokal. Dukungan terhadap mereka adalah bagian dari strategi pembangunan berbasis sumber daya manusia yang berkeadilan.
Sementara itu, Abdul Kadir Karding menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilainya memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan PMI.
Menteri P2MI menekankan bahwa Jatim merupakan satu-satunya daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan PMI. Ini menjadi contoh nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap warganya yang bekerja di luar negeri.
“Ke depan, kami ingin memperkuat kolaborasi untuk menekan praktik penempatan non-prosedural dengan edukasi yang masif hingga ke desa-desa, agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming oknum tanpa dokumen sah,” ujarnya.
Kementerian P2MI pun menargetkan peningkatan kualitas penempatan dan berkomitmen meminimalisir kekerasan serta praktik perdagangan orang yang masih menghantui sebagian PMI.
Di sisi lain, Menteri P2MI menyampaikan bahwa remitansi dari PMI menjadi sumber pendapatan negara yang sangat signifikan dan meningkat dari tahun ke tahun. Sehingga hal ini juga harus diimbangi dengan perlindungan dan kenyamanan bagi PMI selama bekerja.
“Pada 2024, total remitansi mencapai Rp253,3 triliun, dan kami menargetkan kenaikan menjadi Rp439 triliun pada 2025. Ini menunjukkan kontribusi besar para PMI bagi perekonomian nasional,” tandasnya. (ita)

