Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Sanksi Permenhub 108/2017 Tunggu Pusat

Sanksi Permenhub 108/2017 Tunggu Pusat

EKONOMI BISNIS redaksi31/01/2018 - 13:00 WIB

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur menyatakan menunggu instruksi dari pusat terkait pemberlakukan sanksi. Sembari menunggu instruksi, per 1 Februari 2018, Dishub akan melakukan tindakan persuasif kepada driver online yang belum berizin.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim, Isa Anshori usai menerima ratusan driver atau pengemudi transportasi online yang menggelar unjukrasa menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Dishub Jatim, Senin (29/1).

Isa mengatakan, pada 1 Februari 2018 pihaknya akan melakukan tindakan persuasif untuk pemberlakuan Permenhub No 108/2017 sehingga dalam hal ini belum ada penindakan tilang.

Langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Penundaan penindakan tilang pada 1 Februari ini karena banyak driver online yang belum berizin. Kami masih sosialisasi saja terkait Permenhub itu dan akan koordinasi dengan kepolisian terkait,” ujarnya seperti dilaporkan Jatim News room.

Saat mediasi antara Dishub Jatim dan para pengemudi transportasi online disepakati bahwa Dishub tidak akan melakukan penindakan hukum per 1 Februari bagi pengemudi transportasi online yang belum memiliki uji kir, SIM A Umum, penempelan stiker, dan penerapan kuota.

Hal senada dikatakan Ketua Driver Online Menggugat (DOM), Robert Darsono. Menurut Robert, pemberlakuan penindakan pada driver online per 1 Februari ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dikatakan Robert, dari hasil pertemuan dengan Dishub Jatim, driver online menyambut baik atas penundaan pemberlakukan penerapan sanksi sebagaimana dalam Permenhub No 108/2017.

Pihaknya akan mengawal terus keputusan Permenhub hingga tidak merugikan sopir online. “Sejauh ini kami apresiasi keputusan penundaan dan berharap ada revisi,” kata Robert.

Pantauan di lapangan, usai mendapat hasil dari pertemuan, ratusan sopir online yang semula memarkir mobilnya di frontage road Ahmad Yani, membubarkan diri dan frontage road sisi barat ke arah Kota Surabaya kembali lancar. (jnr)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.