Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mencatat sebanyak 20 pelaku vandalisme berhasil diamankan sepanjang Januari hingga April 2026. Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan bersama aparat kepolisian guna menjaga ketertiban fasilitas umum di Kota Pahlawan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menyampaikan bahwa patroli dilaksanakan secara berkala setiap malam dengan menyasar sejumlah titik rawan. Kawasan tengah kota menjadi lokasi yang paling sering ditemukan aksi corat-coret, termasuk area Viaduk Gubeng dan kawasan kota lama.
Data yang dihimpun menunjukkan tren vandalisme masih didominasi oleh kalangan remaja. Sebagian besar pelaku berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pelaku yang diamankan hingga April 2026 mencapai setengah dari total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 40 orang.
Dalam salah satu operasi terbaru, petugas gabungan dari Satpol PP dan Polrestabes Surabaya mengamankan empat remaja di kawasan Viaduk Gubeng pada Minggu malam, 12 April 2026. Mereka diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan dan kedapatan membawa cat semprot yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi vandalisme.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa motif utama para pelaku berkaitan dengan keinginan menyalurkan hobi dan mencari pengakuan di lingkungan pergaulan. Sejumlah pelaku bahkan menganggap kegiatan tersebut sebagai bentuk ekspresi diri. Meski demikian, pihak Satpol PP memastikan bahwa aksi vandalisme yang terjadi tidak berkaitan dengan tindak kriminal lain berdasarkan hasil koordinasi dengan kepolisian.
Dalam penanganannya, Pemerintah Kota Surabaya mengedepankan pendekatan pembinaan, mengingat mayoritas pelaku masih di bawah umur. Alih-alih memberikan sanksi pidana, pelaku umumnya dikenakan sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum atau mengikuti kegiatan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
Selain itu, pelaku juga diminta untuk bertanggung jawab dengan melakukan pengecatan ulang pada lokasi yang telah dirusak. Langkah ini dinilai efektif dalam memberikan efek jera sekaligus menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga fasilitas publik.
Secara regulasi, tindakan vandalisme sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 junto perubahan tahun 2020, dengan ancaman pidana ringan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Namun, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam penanganan kasus yang melibatkan pelajar.
Satpol PP Surabaya menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan, terutama di lokasi-lokasi yang rawan vandalisme. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota, serta mendorong generasi muda menyalurkan kreativitas melalui ruang yang lebih positif. (tas)

