Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan 2026. Dalam pengawasan intensif yang dilakukan selama dua hari terakhir, petugas menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi meski telah dilarang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri.
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP mendapati dua lokasi biliar di wilayah Surabaya Barat dan Selatan yang masih melayani pengunjung. Selain itu, satu tempat panti pijat juga ditemukan tetap beroperasi di wilayah Surabaya Barat. Ketiga tempat tersebut langsung dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) serta penutupan sementara.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara bertahap dengan menyasar berbagai jenis usaha hiburan. Sebelumnya, petugas telah melakukan penertiban terhadap toko minuman beralkohol, bar, diskotek, dan klub malam. Selanjutnya, pengawasan diperluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan.
Menurut Zaini, sebenarnya terdapat pengecualian bagi tempat biliar untuk tetap beroperasi, namun hanya diperuntukkan bagi kegiatan latihan olahraga. Syaratnya, pengelola harus mengantongi izin resmi berupa surat keterangan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), yang didukung rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya dan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tempat-tempat tersebut beroperasi di luar ketentuan yang diizinkan, sehingga perlu dilakukan penindakan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan secara terpadu bersama sejumlah perangkat daerah, di antaranya Disbudporapar, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan dukungan aparat TNI dan Polri.
Selain penindakan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Zaini menegaskan bahwa penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menghormati suasana Ramadan di Kota Surabaya. Ia juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
“Harapannya, seluruh pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga suasana Ramadan di Surabaya tetap aman, tertib, dan penuh khidmat,” pungkasnya. (tas)

