Sejak Diundangkan, Baru 82% PPID Terbentuk
PEMERINTAHAN PERISTIWA

Sejak Diundangkan, Baru 82% PPID Terbentuk

Sejak diundangkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hingga 19 Pebruari 2019 jumlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebanyak 82,80% atau 573 pejabat. Sementara jumlah lembaga atau pemerintah daerah yang telah mendirikan layanan informasi publik sebanyak 692.

“Kemenkominfo terus mendorong pemerintah daerah agar segera melengkapi dan mendirikan PPID sesuai amanat undang-undang,” kata Rosarita Niken Widiastuti, Sekjen Kemenkom dalam Focus Group Discussion (FGD) PPID, Rabu (10/4).

Dikatakannya, pengelolaan dan pelayanan informasi publik dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi merupakan salah satu tugas dalam urusan informasi dan komunikasi publik. “Kompetensi tugas disusun untuk mengatur kualitas kerjas dinas,” terangnya.

Saat ini, Ditjen Komunikasi Informasi Publik (KIP) tengah menyusun Kamus Kompetensi Sub Urusan IKP, sekaligus didalamnya kompetensi PPID. Dalam kamus itu, disebutkan kompetensi jabatan fungsional lain pendukung PPID disusun seperti halnya Pranata Humas.

“Kami mengundang masukan dan saran kementerian, lembaga dan pemerintah kabupaten /kota untuk menyempurnakan kamus atau panduan tersebut,” katanya.

Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Henny S Widyaningsih menambahkan, keberadaan PPID sudah saatnya mendapatkan sertifikasi kompetensi keahlian. Hal ini tidak lain adalah untuk meningkatkan standar kualitas dan kompetensi pengelola informasi publik.

Kompetensi PPID meliputi empat hal yakni menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan melayani. “BNSP memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja,” katanya.

Sertifikasi kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang, dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan.

“Jika nantinya sertifikasi kompetensi PPID diberlakukan, maka keberadaan PPID tidak akan terkesan sebagai lembaga pelengkap sebagaimana yang menjadi anggapan saat ini,” katanya. (jnr)