Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Reog Purbaya Surabaya Tampil Memukau di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Bidik Posisi Lima Besar
  • Gubernur Khofifah Lantik Pengurus IKA FH UNAIR 2025-2030, Dorong Alumni Perluas Jejaring dan Buka Peluang Karier
  • Bappenas Soroti Hambatan Birokrasi dan Integrasi Data dalam Mewujudkan Jaminan Kualitas Hidup Rakyat
  • Finalis ONMIPA Asal UNAND Ungkap Ketatnya Persaingan Nasional dan Harapan Raih Medali
  • BULOG Dorong Peran Kampus dalam Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Campus Preneur di UNS
  • Mahasiswa FK UNAIR Raih Emas ONMIPA-PT 2026, Jadi Peserta Terbaik Bidang Biologi Nasional
  • ITS Tembus Empat Besar ONMIPA-PT 2026, Raih Dua Emas dan Cetak Absolute Winner Bidang Kimia
  • Surabaya Jadi Pilot Project Perlinsos Digital, Verifikasi Penerima Bansos Kini Hanya Butuh 15 Menit
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Seleksi ‘Passing Grade’ dan ‘Ranking’ CPNS

Seleksi ‘Passing Grade’ dan ‘Ranking’ CPNS

PEMERINTAHAN redaksi12/09/2018 - 12:00 WIB

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan, agar bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 selain harus lulus persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melewati nilai ambang batas (passing grade).

“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade),” kata Setiawan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Deputi SDM Kementerian PAN RB itu, Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Setiap peserta SKD, lanjut Setiawan, harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

TWK, jelas Setiawan, dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

“Ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,” ujar Setiawan.

Sedangkan TIU, lanjut Deputi bidang SDM Kementerian PANRB, dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.

Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka. “Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0),” terang Setiawan.

Sedangkan TIU untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. “Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0),” ungkap Setiawan.

Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinasi orang lain.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, menurut Setiawan, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Passing Grade
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Setiawan.

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem pe-ranking-an, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.

Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70. (sak)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Gubernur Khofifah Lantik Pengurus IKA FH UNAIR 2025-2030, Dorong Alumni Perluas Jejaring dan Buka Peluang Karier

14/06/2026 - 13:59 WIB

Bappenas Soroti Hambatan Birokrasi dan Integrasi Data dalam Mewujudkan Jaminan Kualitas Hidup Rakyat

14/06/2026 - 13:56 WIB

Finalis ONMIPA Asal UNAND Ungkap Ketatnya Persaingan Nasional dan Harapan Raih Medali

13/06/2026 - 02:01 WIB

BULOG Dorong Peran Kampus dalam Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Campus Preneur di UNS

13/06/2026 - 01:46 WIB

Mahasiswa FK UNAIR Raih Emas ONMIPA-PT 2026, Jadi Peserta Terbaik Bidang Biologi Nasional

12/06/2026 - 23:20 WIB

ITS Tembus Empat Besar ONMIPA-PT 2026, Raih Dua Emas dan Cetak Absolute Winner Bidang Kimia

12/06/2026 - 21:21 WIB

Comments are closed.

Reog Purbaya Surabaya Tampil Memukau di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Bidik Posisi Lima Besar

14/06/2026 - 14:05 WIB

Gubernur Khofifah Lantik Pengurus IKA FH UNAIR 2025-2030, Dorong Alumni Perluas Jejaring dan Buka Peluang Karier

14/06/2026 - 13:59 WIB

Bappenas Soroti Hambatan Birokrasi dan Integrasi Data dalam Mewujudkan Jaminan Kualitas Hidup Rakyat

14/06/2026 - 13:56 WIB

Finalis ONMIPA Asal UNAND Ungkap Ketatnya Persaingan Nasional dan Harapan Raih Medali

13/06/2026 - 02:01 WIB

BULOG Dorong Peran Kampus dalam Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Campus Preneur di UNS

13/06/2026 - 01:46 WIB

Mahasiswa FK UNAIR Raih Emas ONMIPA-PT 2026, Jadi Peserta Terbaik Bidang Biologi Nasional

12/06/2026 - 23:20 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.