Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Sita Serentak Wujudkan Efek Jera Penunggak Pajak

Sita Serentak Wujudkan Efek Jera Penunggak Pajak

EKONOMI BISNIS redaksi01/08/2025 - 20:00 WIB

Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III melakukan joint program Sita Serentak yang diselenggarakan 28 Juli-1 Agustus 2025.

Sita serentak dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tindakan penagihan dalam rangka pencairan piutang pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Sita Serentak melibatkan 3 Kantor Wilayah dan 44 Kantor Pelayanan Pajak se-Jawa Timur dengan total jumlah aset yang disita sebanyak 217 aset dengan taksiran sita Rp.31,5 miliar.

Kick off Pekan Sita Serentak dilaksanakan dengan hybrid melalui live report kegiatan penyitaan secara langsung di lapangan oleh perwakilan KPP dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang dilaksanakan selama satu pekan oleh seluruh Juru Sita Pajak di wilayah kerja masing-masing.

Rincian Aset yang akan dilakukan sita pada Pekan Sita Serentak Tahun 2025, diantaranya terdiri dari rekening/giro, kendaraan roda empat/lebih, kendaraan roda dua, logam mulia dan perhiasan, kas dan setara kas, mesin, surat berharga, alat berat, dan elektronik.

“Kegiatan sita merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara kepada wajib pajak untuk menunjukan itikad baik dalam rangka melunasi piutang pajak,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun.

“Harapannya wajib pajak dapat mengetahui bahwa DJP mempunyai kuasa untuk melakukan hal seperti itu kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan serta tidak ada perlakuan istimewa kepada wajib pajak manapun. Semua hal dijalankan sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.

Samingun menjelaskan Sita Serentak merupakan momen untuk membuat wajib pajak jera, memberikan deterrent effect agar segera melunasi tunggakan pajak dengan koperatif.

Dengan total piutang pajak sebesar Rp.1,330 triliun secara keseluruhan yang merupakan amanah di Kanwil DJP Jawa Timur I, penagihan perlu dilakukan dengan salah satunya adalah penyitaan aset milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak.

Dalam aturan, penyitaan objek milik wajib pajak merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan sita.

Namun, sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Penyitaan terpaksa dilakukan apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Sinergi penagihan di Kanwil DJP Jawa Timur I bersama Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan efek jera bagi wajib pajak dan/atau penunggak pajak, serta memberikan edukasi bagi wajib pajak tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan atas aset penunggak pajak. (ita)

Sita Serentak Wajib Pajak
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.