Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penataan kawasan permukiman sebagai bagian dari visi menjadikan kota ini berdaya saing global. Salah satu fokus utama adalah memastikan setiap warga memiliki akses terhadap hunian yang layak, sehat, dan aman, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
Kebijakan ini menempatkan pemerintah daerah bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga aktor aktif dalam menjamin kualitas ruang hidup masyarakat. Penataan tersebut mencakup pengawasan terhadap pembangunan hunian, termasuk rumah kos, serta pengembangan hunian vertikal seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami).
Pembatasan Rumah Kos Dinilai Perlu untuk Menjaga Kualitas Lingkungan
Pemerhati kebijakan sosial, Isa Ansori, menilai pengaturan rumah kos menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan tata ruang kota. Ia menekankan bahwa pembatasan jumlah kamar, tinggi bangunan, serta kewajiban fasilitas dasar seperti ruang tamu dan area parkir merupakan bagian dari upaya menjaga standar kelayakan hunian.
Menurut Isa, regulasi tersebut bukan sekadar pembatasan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan hunian tidak berkembang tanpa kendali yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan. Ia juga menyoroti pentingnya aspek keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, dan keserasian dengan tata ruang wilayah sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan hunian.
Rusun Jadi Alternatif, Namun Belum Sepenuhnya Menggantikan Fungsi Sosial Kos
Di sisi lain, Pemkot Surabaya didorong untuk memperkuat pembangunan hunian vertikal sebagai solusi jangka panjang. Rusunawa dan rusunami dinilai memiliki keunggulan dari sisi standar bangunan, sanitasi, serta pengelolaan yang lebih terstruktur.
Namun demikian, Isa mengingatkan bahwa rumah kos masih menjadi pilihan utama bagi banyak warga, terutama mahasiswa, pekerja informal, dan buruh urban. Faktor harga yang terjangkau, fleksibilitas, serta kedekatan dengan pusat aktivitas ekonomi menjadikan kos sebagai bagian penting dalam ekosistem perkotaan.
Ia menilai, kebijakan pembatasan yang terlalu ketat berpotensi berdampak pada kelompok rentan, termasuk pemilik kos skala kecil yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.
Tantangan Hunian Vertikal: Antara Fisik dan Sosial
Meski hunian vertikal menawarkan solusi dari sisi infrastruktur, tantangan sosial tetap menjadi perhatian. Perubahan pola interaksi sosial, potensi keterasingan, hingga berkurangnya ikatan komunitas menjadi konsekuensi yang perlu diantisipasi.
Hunian yang layak secara fisik, menurut Isa, belum tentu memenuhi aspek sosial yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat perkotaan. Oleh karena itu, pendekatan kebijakan perlu mempertimbangkan dimensi sosial selain aspek teknis.
Rekomendasi Kebijakan: Pendekatan Inklusif dan Berbasis Kebutuhan Warga
Untuk menciptakan sistem hunian yang berkelanjutan dan inklusif, Isa mengusulkan sejumlah pendekatan strategis. Pertama, rumah kos perlu diakui sebagai bagian sah dari sistem hunian kota, dengan regulasi yang bersifat membina melalui standar minimum yang realistis.
Kedua, pembangunan rusun harus memperhatikan lokasi strategis agar tetap dekat dengan pusat aktivitas ekonomi warga. Ketiga, diperlukan skema transisi yang adil bagi masyarakat yang terdampak kebijakan, termasuk pendampingan bagi penghuni maupun pelaku usaha kos.
Keempat, keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan lebih kontekstual dan aplikatif.
Menuju Kota yang Tidak Hanya Tertata, tetapi Juga Manusiawi
Penataan hunian di Surabaya tidak hanya berorientasi pada aspek fisik dan tata ruang, tetapi juga pada keberlanjutan sosial. Dengan pendekatan yang seimbang antara regulasi dan pemahaman terhadap kebutuhan warga, Surabaya memiliki peluang besar menjadi model kota yang tidak hanya modern, tetapi juga inklusif dan berkeadilan.
Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan kota ideal tidak hanya diukur dari kerapian infrastruktur, tetapi juga dari kemampuannya menjaga martabat dan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di dalamnya. (tas)

