Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan perangkat digital bagi anak melalui Gerakan Surabaya Tanpa Gawai yang berlaku setiap pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perlindungan anak di tengah meningkatnya risiko di ruang digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya yang mengatur pengawasan penggunaan teknologi berbasis usia serta penguatan peran keluarga dalam mendampingi anak. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa perkembangan teknologi membawa konsekuensi yang harus diantisipasi secara serius, terutama bagi anak-anak.
Menurut Eri Cahyadi, anak saat ini menghadapi berbagai potensi ancaman digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kejahatan siber. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah preventif dengan menciptakan ruang aman melalui pembatasan akses dan penguatan kontrol keluarga.
Dalam kebijakan tersebut, anak di bawah usia 13 tahun dibatasi hanya menggunakan aplikasi ramah anak dengan pengawasan orang tua. Untuk usia 13 hingga 16 tahun, akses digital diperbolehkan secara terbatas dengan izin wali. Sementara itu, remaja usia 16 hingga 18 tahun dapat mengakses media sosial, namun tetap harus dalam pengawasan keluarga.
Gerakan tanpa gawai pada malam hari dimaksudkan untuk mengembalikan kualitas interaksi dalam keluarga yang dinilai mulai tergerus oleh penggunaan teknologi. Pemerintah mendorong orang tua untuk memanfaatkan waktu tersebut sebagai momen membangun komunikasi, kedekatan emosional, serta pengawasan langsung terhadap aktivitas anak.
Selain pengawasan penggunaan gadget, Pemkot Surabaya juga menyoroti fenomena sharenting yang dinilai berisiko terhadap privasi anak. Orang tua diimbau lebih selektif dalam membagikan informasi atau aktivitas anak di media sosial untuk mencegah potensi penyalahgunaan data.
Di lingkungan sekolah, kebijakan ini diperkuat dengan penerapan sistem pembatasan penggunaan gawai melalui zona tertentu. Institusi pendidikan juga diminta memastikan seluruh konten pembelajaran aman dari unsur negatif dan mendukung tumbuh kembang anak.
Sementara itu, masyarakat turut dilibatkan melalui penguatan peran komunitas dalam edukasi literasi digital. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif terkait pentingnya keamanan digital anak.
Melalui langkah ini, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman, sekaligus memperkuat fondasi keluarga sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak di era teknologi. (tas)

