Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Surat Bebas Covid-19 Naik KA 14 Hari

Surat Bebas Covid-19 Naik KA 14 Hari

KOMUNITAS redaksi30/06/2020 - 12:00 WIB

Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif untuk 7 hari, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif untuk 3 hari yang digunakan sebagai Surat bebas Covid-19 kini masa berlakunya jadi 14 hari.

Perubahan ini setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 No.9 Tahun 2020 tertanggal 26 Juni 2020 tentang perubahan atas SE Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian terhadap persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang KA jarak Menengah/Jauh.

“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang dapat menyesuaikan jadwal layanan KA untuk perjalanan pulang pergi, dan tidak perlu melakukan tes ulang selama surat keterangan hasil tes bebas Covid-19 masih berlaku,” ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Sabtu (27/06).

Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstal aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum seluruh penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

“PT KAI daop 8 Surabaya selalu mengimbau para penumpang agar mematuhi dan melaksanakan semua protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah ditentukan. Salah satunya, kami terus mengimbau para penumpang untuk selalu mengunakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket ketika berada di stasiun dan di dalam kereta api,” lanjut Suprapto.

Sejak dioperasikan perjalanan KA pada masa new normal pada 12 Juni sampai 27 Juni 2020, PT KAI Daop 8 Surabaya telah melayani 4.946 penumpang KA Jarak Menengah/Jauh dengan relasi dari Surabaya menuju Semarang, Cirebon, Solo, Jember dan Banyuwangi, serta dari Malang menuju Banyuwangi.

Terdapat 7 KA, yang terdiri dari 3 perjalanan KA yang pemberangkatan awalnya dari wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya, dan 4 perjalanan KA yang melintas di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.

Selain angkutan penumpang, pada masa Pandemi Covid-19 ini KAI juga tetap melayani angkutan barang untuk masyarakat. Angkutan barang melalui layanan Rail Express ini diantaranya bahan pangan, e-commerce, motor dan lainnya.(jnr)

COVID-19 Kereta Api PT KAI
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.