Perda Hunian Layak Surabaya mulai disosialisasikan. Pemilik rumah kos dan kontrakan wajib melaporkan penghuni baru maksimal tujuh hari sebagai upaya menjaga akurasi data kependudukan dan menciptakan hunian yang aman serta tertib.
Terbaru
- PWI dan IJTI Nganjuk Tolak Istilah ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi
- PWI se-Madura Tolak Labeling ‘Londo Ireng’, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi
- Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari
- Shine Harmony Choir Raih Apresiasi Plt Gubernur Emil Dardak atas Prestasi Internasional
- Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah
- Festival Riset dan Inovasi Semarakkan HUT Ke-3 Kebun Raya Mangrove Surabaya
- Bank Jatim Gandeng Bank NTT Hadirkan Layanan Remitansi Internasional
- Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
