Upaya penataan infrastruktur kota terus digencarkan Pemerintah Kota Surabaya. Melalui kolaborasi Satpol PP Kota Surabaya dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, sebanyak 45 tiang kabel fiber optik tanpa izin dibongkar dari tiga ruas jalan, Sabtu (14/2/2026).
Penertiban dilakukan di Jalan Ngaglik serta Jalan Kapas Krampung sisi selatan dan utara. Operasi ini menjadi bagian dari program berkelanjutan untuk merapikan jaringan utilitas udara yang dinilai mengganggu estetika dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran, tim DSDABM telah memberi tanda stiker pelanggaran pada tiang-tiang yang melanggar ketentuan.
“Penandaan dilakukan agar proses penertiban lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain mencabut tiang, petugas turut menertibkan kabel yang pemasangannya tidak sesuai aturan. Kabel-kabel tersebut dirapikan untuk mengurangi potensi risiko serta memperbaiki tampilan ruang publik.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Pemerintah berharap seluruh operator telekomunikasi mematuhi regulasi perizinan dan standar teknis yang berlaku.
Operasi penertiban dijadwalkan berlangsung hingga minggu kedua Maret 2026. Beberapa ruas jalan lain telah dipetakan sebagai lokasi berikutnya.
Dengan penataan bertahap ini, Pemkot menargetkan jaringan utilitas yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan konsep kota modern yang mengutamakan keselamatan serta keindahan tata ruang. (tas)

