Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Saat ini, proses administrasi pencairan THR tersebut tengah berlangsung di lingkungan Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang menyiapkan seluruh tahapan administrasi agar pencairan THR dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat.
“THR ini sedang diproses. Insyaallah minggu ini, paling lambat minggu depan sudah bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa besaran dan mekanisme pemberian THR kepada ASN telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memastikan proses pencairan dilakukan sesuai aturan agar berjalan tertib dan tepat sasaran.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan teknis mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.
Penerbitan PMK tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara umum mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Dalam regulasi itu dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembayaran, sumber pendanaan, serta prosedur penyaluran kepada para penerima.
Dalam ketentuan PMK 13/2026 disebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah. Penyaluran dilakukan dalam bentuk uang dan diberikan secara langsung kepada penerima guna mempercepat proses pembayaran.
Apabila mekanisme pembayaran langsung tidak dapat dilaksanakan, maka penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran dengan sistem pembayaran langsung kepada penerima hak.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur tahapan administrasi pencairan secara rinci. Proses perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web yang digunakan oleh instansi pemerintah. Apabila sistem tersebut tidak dapat digunakan, perhitungan dapat dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis desktop.
Setelah proses perhitungan selesai, instansi terkait akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan guna memastikan tertib administrasi.
Di sisi lain, Wali Kota Eri Cahyadi juga mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya tengah mengkaji kemungkinan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Meski belum diatur secara eksplisit dalam regulasi pusat, pihaknya berencana melakukan koordinasi agar pegawai tersebut tetap mendapatkan perhatian.
“Insyaallah untuk PPPK paruh waktu juga akan kami koordinasikan. Walaupun dalam aturan belum diatur, kami tetap berupaya memberikan THR, hanya nanti besarannya yang akan disesuaikan,” pungkasnya. (tas)
