Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui sebelum keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dapat diimplementasikan.
“2019 ini, semua kajian sudah selesai, dan sudah ada keputusan lokasi. Begitu ada keputusan, proses berikutnya adalah kita konsultasi dengan DPR RI untuk menyepakati bentuk produk hukum apa yang diperlukan, baik undang-undang, rancangan undang-undang, didukung dengan naskah akademis,” ujar Menteri Bambang.
“Sementara 2020 adalah tahap penyiapan tanah dan memastikan status tanah itu sendiri, termasuk menyiapkan infrastruktur dasarnya,” ujarnya saat acara “Diskusi Media: Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru?” yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (13/5).
Menteri Bambang mengatakan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sudah dibuat skenario pembiayaannya. Meminimalisir pembiayaan dari APBN sekaligus makin belajar pembiayaan pembangunan yang tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran negara.
“Pembiayaan kota baru ini yang terpenting bagaimana cara membangun dengan kreatif dan inovatif tanpa membebankan APBN,” tegas Menteri Bambang.
Tahap awal pemindahan IKN, Kementerian PPN/Bappenas menyusun kajian yang dilaksanakan dalam periode 2017-2019.
Kajian ini terdiri atas beberapa kajian. Kajian awal pemindahan IKN (Kementerian PPN/Bappenas), kajian sosial kependudukan dan ekonomi wilayah IKN (Kementerian PPN/Bappenas), kajian kesesuaian lahan alternatif lokasi pemindahan IKN (Kementerian ATR/BPN).
Juga kajian konsep desain IKN (Kementerian PUPR), study of alternative sites for a new capital city in Indonesia atau pre-feasibility studies atau kajian teknis di calon lokasi IKN, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Setelahnya, pada 2020, penyiapan regulasi, kelembagaan, lahan dan rencana tata ruang menjadi fokus tahapan pemindahan IKN. Tahap ini dilaksanakan melalui lima langkah utama.
Pertama, penyiapan regulasi dan kerangka kebijakan tentang IKN (termasuk penyelamatan lahan untuk IKN) terdiri RPP tentang kebijakan lahan untuk IKN, RUU tentang Perubahan RTRWN, Raperpres tentang RTR KSN IKN (skala 1:25.000 dan 1:5.000 untuk core).
Pembuatan Peraturan Perundangan tentang insentif untuk swasta dalam pembangunan IKN, Peraturan Perundangan tentang skema pembiayaan IKN (PNPB-earmarking, KPBU, Pengelolaan Aset), Rancangan Peraturan Daerah untuk wilayah yang berhubungan dengan IKN.
Kedua, Pembahasan dengan DPR terdiri dari persetujuan pemindahan IKN dan penetapan lokasi terpilih serta penetapan Undang-Undang tentang IKN baru. Ketiga, pembentukan Badan Otorita untuk mengatur pemindahan IKN.
Keempat, pencadangan lahan kawasan IKN di lokasi terpilih. Kelima, penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan IKN di lokasi terpilih.
Segera setelah 2020 usai, pada 2021, Kementerian PPN/Bappenas menyusun Master Plan Kota Terpilih. Terdiri dari detail Master Plan dan skematik, siteplan dan skematik bangunan, serta skematik infrastruktur dasar, perencanaan infrastruktur dasar, perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (2.000 hektare) dan perencanaan Kawasan IKN (40.000 hektare).
Selanjutnya, pada periode 2022-2024, pemerintah Indonesia akan fokus untuk melaksanakan pengadaan dan pembebasan lahan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) kawasan inti pusat pemerintahan, ground breaking pembangunan IKN baru, pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pusat pemerintahan, dan perencanaan kawasan perluasan IKN.
Ibukota baru hanya untuk 1,5 juta orang di tahap pertama dengan memperhitungkan jumlah maksimal. Perkiraan jumlah PNS pusat serta legislatif dan yudikatif adalah 195.500 ribu orang.
Polri dan TNI 25.660 ribu orang, pihak keluarga dari yang pindah 884.840 orang, dan pelaku bisnis 393.950.
“Total 1,5 juta orang, itu pun setelah ibukota baru ini selesai dibangun 5-10 tahun mendatang. Bahkan, ibukota baru ini tidak akan masuk daftar 10 kota terbesar di Indonesia,” tegas Menteri Bambang. (sak)