Unair Buka Permohoanan Keringanan UKT
KOMUNITAS PERISTIWA

Unair Buka Permohoanan Keringanan UKT

Merespon permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akibat pandemi, ada penyesuaian kebijakan untuk meringankan mahasiswa.

Hal tersebut tersampaikan dalam agenda dengar pendapat dengan mahasiswa di Hall lt 8 RSUA pada Sabtu (01/08) yang dihadoro Wakil Rektor 1 bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Dr Ni Nyoman Tri Puspaningsih Dra MSi.

Dikatakan bawah UNAIR memberi keringanan sebesar minimal 50 persen UKT kepada mahasiswa semester ganjil 2020/2021 yang tinggal menyelesaikan tugas akhir. Keringanan ini berlaku untuk semua jalur dan atau golongan (SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri).

“Permohonan keringanan UKT ditujukan kepada Direktur Keuangan UNAIR sebagaimana diatur dalam surat edaran sebelumnya, yaitu untuk penurunan diajukan melalui fakultas masing-masing,” ujar Prof Puspaningsih.

Sedang untuk penangguhan atau pengangsuran bisa langsung melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) dengan alamat email: [email protected] , pengajuan selambat-lambatnya sampai hari Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 23.59.

Ditambahkan pula bahwa akan dilakukan pemenuhan fasilitas pembelajaran daring, yaitu dengan memberikan fasilitas WiFi di area kampus.

Selain itu, Rektor UNAIR juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait UKT, antara lain pembebasan UKT bagi 2.395 mahasiswa. Mereka adalah para mahasiswa yang saat ini masuk semester 3, 5, dan 7. Pembebasan ini dengan menggunakan skema Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mahasiswa yang sudah melakukan yudisium sebelum tanggal 5 Oktober 2020 tidak dikenakan UKT. Hal ini berlaku untuk mahasiswa jenjang S1, S2, S3.

Hingga 30 Juli 2020, Universitas Airlangga memberikan keringanan UKT kepada sekitar 2.424 mahasiswa lebih. Jumlah ini kemungkinan masih dapat bertambah. Keringanan UKT dapat berupa penurunan, penangguhan, dan pengangsuran UKT.

UNAIR memberikan kesempatan cuti khusus bagi mahasiswa yang terkendala dalam proses pembelajaran akibat Covid-19, dan tidak akan dikenakan UKT selama masa cuti semester gasal 2020/2021.

Juga diberikan insentif untuk penanganan Covid-19 sebesar 50 persen dari UKT bagi mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran untuk semester gasal 2020/2021 yang aktif melaksanakan pembelajaran di RS. “Jumlah yang menerima insentif sebanyak sekitar 1.675 PPDS. Bagi yang menerima beasiswa tugas belajar tidak diberi insentif,” ujar Rektor.

Pembebasan atas pembayaran UKT atau Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) pada semester gasal 2020/2021 bagi mahasiswa masuk Batas Waktu Studi yang memperoleh perpanjangan waktu semester genap 2019/2020 (berlaku untuk satu kali masa perpanjangan).

“Kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen UNAIR membantu mahasiswa agar tetap bisa belajar lancar. Harapan kami mahasiswa tetap menjalankan displin protokol kesehatan dimanapun berada. Tetap semangat agar mahasiwa terus mengembangkan kreativitasnya,” tandas Prof Nasih. (ita)