Pemerintah Kota Surabaya memastikan pencairan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) akan dilakukan pada awal Februari 2026. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan dan keluhan pegawai terkait jadwal penggajian.
Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan bahwa sebanyak 14.561 PPPK-PW telah resmi mengantongi NIP dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja sejak 2 Januari 2026.
“Dari usulan awal 14.697 orang, SK yang terbit berjumlah 14.561. Selisih ini karena beberapa tidak memenuhi persyaratan dan ada peserta yang meninggal dunia,” jelas Ira, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan bahwa mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya mengikuti ketentuan pemerintah pusat, yakni KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227.
Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan pada belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa. Konsekuensinya, sistem pembayaran mengikuti prinsip pembayaran jasa setelah pekerjaan dilaksanakan.
Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menambahkan bahwa masa kerja Januari baru dinyatakan selesai pada 31 Januari 2026, sehingga proses pencairan dilakukan setelahnya.
“Setelah Januari berakhir, perangkat daerah akan mengajukan SP2D dan di awal Februari upah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai,” ujarnya.
Wiwiek menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan penyesuaian mekanisme ini sesuai dengan ketentuan nasional dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
“Sepanjang regulasi dari pusat mengarahkan demikian, pemerintah daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai memahami bahwa ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku secara nasional,” pungkasnya. (tas)
